Rocky Gerung telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (27/1/2026). Ia hadir sebagai saksi meringankan bagi Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Rocky menjelaskan metode penelitian yang digunakan oleh tersangka terkait keaslian ijazah Jokowi.
Metodologi Penelitian Akademis
Kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rocky Gerung menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan kepadanya tidak banyak, sekitar tujuh hingga sepuluh pertanyaan esensial. Fokus pemeriksaan adalah pada keahliannya mengenai metodologi yang dipakai oleh dr. Tifa.
“Dimulai dari kuriositas beliau sebagai akademisi. Lalu fakta dikumpulkan. Lalu mulailah untuk menguji kausalitas antara kapasitas seseorang yang mengaku insinyur, dan penampilan narasi publiknya. Apalagi dalam bentuk kebijakan,” ujar Rocky Gerung.
Ia menambahkan bahwa dr. Tifa telah memenuhi persyaratan prosedural dalam melakukan penelitian. Rocky menjelaskan bahwa penelitian tersebut bertujuan untuk menguji keaslian ijazah Jokowi agar publik memahami persoalan tersebut dari sudut pandang akademis.
“Jadi betul-betul dr. Tifa melakukan prosedur akademis untuk meneliti sesuatu yang jadi isu publik. Supaya publik mengerti bahwa apa yang diteliti itu hanya untuk menundukkan persoalan secara akademik gitu. Nah sensasi itu urusan sosial media lah yang ngulik-ngulik segala macam,” tuturnya.
Proses Hukum Kasus Ijazah Palsu
Rocky Gerung dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi yang diajukan oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyelesaikan proses pemberkasan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa. Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Di tengah proses pemberkasan tersebut, Roy Suryo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana, bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan tersebut.
“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Senin (26/1).
Budi Hermanto merinci bahwa laporan pertama dilayangkan oleh Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin, sementara laporan kedua dilayangkan oleh Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Para pelapor merasa nama baik mereka telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor di media.
Dalam pelaporannya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan kedua terlapor dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).






