Jakarta – Tokoh publik Roy Suryo, dr. Tifa Tyassuma, dan Rismon Hasiholan mengajukan gugatan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bertujuan untuk mengubah sejumlah pasal dalam kedua undang-undang tersebut yang dinilai merugikan hak konstitusional para pemohon.
Berdasarkan informasi dari situs resmi MK pada Minggu, 1 Februari 2026, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor 50/PUU-XXIV/2026. Roy Suryo dan rekan-rekannya menunjuk Refly Harun, Fadli Nasution, dan Aziz Yanuar sebagai tim kuasa hukum yang akan mendampingi mereka di persidangan MK.
Daftar Pasal yang Digugat
Para pemohon mempersoalkan beberapa pasal dalam KUHP lama dan baru, serta beberapa pasal dalam UU ITE. Berikut adalah rincian pasal-pasal yang menjadi objek gugatan:
- KUHP Lama: Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311.
- KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023): Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1).
- UU ITE: Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35.
Fokus Gugatan pada UU ITE
Secara spesifik, para pemohon menyatakan keberatan terhadap Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 35 UU ITE. Mereka berargumen bahwa pasal-pasal tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap hak konstitusional mereka, terutama karena telah digunakan untuk menersangkakan mereka saat menyampaikan pendapat.
Salah satu pernyataan pemohon melalui kuasa hukumnya menjelaskan, “Bahwa secara subtansial keberlakuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik telah melanggar hak konstitusional Para Pemohon yang saat ini telah ditersangkakan menggunakan ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 35.”
Para pemohon menilai perlu adanya batasan yang jelas dalam pasal-pasal tersebut. Mereka berpendapat bahwa pendapat yang disampaikan berdasarkan penelitian atau riset seharusnya tidak dapat dipidana.
“Sehingga para pegiat demokrasi (termasuk Para Pemohon) yang telah menyatakan gagasan/pendapat dengan didasarkan pada hasil penelaahan data dan fakta atau penelitian (riset) dengan mengedepankan kepentingan publik serta didasarkan pada niat baik tidak dengan mudahnya ditersangkakan menggunakan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Tuntutan Para Pemohon kepada MK
Berdasarkan argumen tersebut, para pemohon mengajukan sembilan tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi, antara lain:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pasal 310 ayat (1) KUHP dan Pasal 311 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan pejabat negara, yang disampaikan dengan niat baik.
- Menyatakan Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan pejabat negara, yang disampaikan dengan niat baik.
- Menyatakan Pasal 27A UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dikecualikan kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan pejabat negara, yang disampaikan dengan niat baik dan untuk kepentingan publik.
- Menyatakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila digunakan dalam rezim tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, karena subtansinya mengatur tentang permusuhan.
- Menyatakan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan pejabat negara, yang tidak bertujuan jahat atau merusak nama baik.
- Menyatakan Pasal 35 UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan pejabat negara, yang tidak bertujuan jahat atau merusak nama baik.






