Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Naskah akademik rancangan beleid ini menguraikan mekanisme penyitaan aset yang tidak harus didahului oleh putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
Dua Konsep Perampasan Aset
Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (15/1/2026), bahwa RUU Perampasan Aset akan mengakomodasi dua konsep utama. Konsep tersebut adalah conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
“Dalam RUU ini mengenal dua konsep, yaitu conviction based forfeiture, di mana kemudian dalam perampasan aset dimaksud, dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” ujar Bayu.
Menurut Bayu, conviction based forfeiture berarti perampasan aset dilakukan setelah adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku. Sementara itu, non-conviction based forfeiture memungkinkan perampasan aset meskipun pelaku tidak atau belum diproses secara pidana, asalkan memenuhi syarat dan kriteria tertentu.
“Jadi, kita mengadopsi dua konsep ini. Yang conviction based ini, ini sudah ada dalam berbagai peraturan perundangan kita, cuman tersebar di berbagai Undang-Undang. Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah, belum adanya pengaturan terkait non-conviction based,” jelasnya.
“Yang tentu ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini,” imbuh Bayu.
Kriteria Perampasan Aset Tanpa Vonis Pidana
Bayu merinci bahwa perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku atau non-conviction based forfeiture akan diatur melalui mekanisme hukum acara khusus dalam RUU tersebut. Terdapat beberapa kriteria dan kondisi yang harus dipenuhi untuk melakukan perampasan aset tanpa vonis pidana, antara lain:
- Tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui.
- Perkara pidana tidak dapat disidangkan.
- Terdakwa telah divonis bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun kemudian diketahui terdapat aset hasil tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas.
- Aset yang dirampas harus bernilai paling sedikit Rp 1 miliar.






