Berita

Said Abdullah Tegaskan Rupiah Alat Pembayaran Sah, Tolak Tunai Berujung Sanksi Pidana

Advertisement

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa rupiah adalah alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia dan tidak boleh ditolak oleh pelaku usaha atau merchant. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap kasus viral seorang nenek yang ditolak saat hendak membayar sepotong roti dengan uang tunai.

Rupiah Wajib Diterima Sesuai Undang-Undang

Said Abdullah merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang secara jelas mengatur kewajiban penerimaan rupiah. “Sesuai undang-undang, rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak mana pun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri,” ujar Said dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/12/2025).

Sanksi Pidana bagi Penolak Rupiah

Lebih lanjut, Said mengingatkan bahwa penolakan pembayaran menggunakan rupiah memiliki konsekuensi hukum serius. Merchant atau penjual yang kedapatan menolak pembayaran tunai rupiah dapat dikenai sanksi pidana. “Bila ada merchant atau penjual menolak pembeli yang membayar memakai rupiah, maka merchant tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta,” tegasnya.

Pentingnya Edukasi dan Peran Bank Indonesia

Said menilai edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha sangat krusial, mengingat masih banyak yang menganggap remeh penolakan uang tunai. Ia mendorong Bank Indonesia (BI) untuk lebih aktif mengedukasi publik mengenai kewajiban menerima rupiah, meskipun tren pembayaran digital semakin berkembang. “Saya berharap Bank Indonesia ikut mengedukasi masyarakat bahwa rupiah tetap menjadi mata uang nasional dan alat pembayaran yang sah. Jangan hanya karena penggunaan layanan pembayaran digital, lalu merchant tidak memberikan opsi pembayaran tunai,” katanya.

Ia menambahkan bahwa hingga kini, pemerintah dan DPR belum merevisi aturan terkait pembayaran tunai. Oleh karena itu, setiap pihak di Indonesia tetap memiliki kewajiban menerima pembayaran menggunakan rupiah. Said mencontohkan negara maju seperti Singapura yang masih melayani transaksi tunai hingga 3.000 dolar Singapura, menunjukkan bahwa perkembangan sistem pembayaran non-tunai tidak harus menghapus opsi tunai.

Advertisement

Dukungan Digitalisasi, Tapi Opsi Tunai Harus Tetap Ada

Said menegaskan bahwa DPR dan pemerintah mendukung digitalisasi sistem pembayaran. Namun, ia mengingatkan agar opsi pembayaran tunai tidak dihapuskan dan tetap disediakan. Hal ini penting mengingat kondisi Indonesia yang belum sepenuhnya terjangkau layanan internet dan masih rendahnya literasi keuangan di sebagian masyarakat. “Tidak semua wilayah tercover layanan internet, sehingga tidak semua masyarakat bisa menggunakan pembayaran non-tunai. Di sisi lain, literasi keuangan kita juga masih rendah,” ujarnya.

Untuk itu, Said kembali menekankan peran Bank Indonesia agar lebih tegas kepada pelaku usaha yang menolak pembayaran menggunakan rupiah. “Saya berharap Bank Indonesia menekankan hal ini kepada para pelaku usaha, dan yang melakukan penolakan terhadap penggunaan mata uang nasional rupiah harus ditindak,” pungkasnya.

Sorotan ini bermula dari kisah seorang nenek yang viral di media sosial setelah ditolak membayar sepotong roti dengan uang tunai di sebuah toko, yang kemudian memicu keprihatinan publik.

Advertisement