Berita

Saksi Sebut Proyek Chromebook Rp 9 Triliun Terbesar Selama 37 Tahun Mengabdi di Kemendikbud

Advertisement

Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Kemendikdasmen, Khamim, menyebut proyek pengadaan Chromebook sebagai “proyek yang luar biasa”. Ia membandingkannya dengan rekam jejaknya selama 37 tahun mengabdi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pernyataan ini disampaikan Khamim saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (13/1/2026).

Proyek Terbesar dalam Karier Khamim

Khamim, yang telah bekerja di Kemendikbud sejak tahun 1987, ditanyai oleh hakim anggota Andi Saputra mengenai masa baktinya. “Izin Yang Mulia, kami di Kemendikbud itu sejak tahun 87, kami merangkak dari bawah dari 0, udah 37 tahunan,” jawab Khamim. Hakim kemudian mendalami skala proyek yang pernah ditangani Kemendikbud, termasuk proyek Chromebook yang disebut bernilai total lebih dari Rp 9 triliun.

Menanggapi pertanyaan hakim mengenai apakah proyek tersebut “biasa saja, sedang, besar atau ini proyek edan”, Khamim menegaskan, “Yang luar biasa, semasa kami menjadi pegawai PNS atau ASN sekarang, sejak di Direktorat Sarana Pendidikan di tahun 88 an sampai sekarang ini yang paling menurut saya, saya belum pernah mengalami Yang Mulia.” Ia kembali menekankan, “Belum pernah mengalami itu,” ketika ditanya apakah skala nilai proyek tersebut yang membuatnya luar biasa.

Hakim sempat membandingkan nilai proyek Chromebook dengan proyek pengadaan E-KTP yang sebelumnya ramai diberitakan bernilai Rp 5,9 triliun. Khamim tetap pada pendiriannya bahwa proyek Chromebook adalah sesuatu yang “super” atau “luar biasa”.

Advertisement

Dugaan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Dalam kasus ini, terdakwa yang disidangkan adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan. Sidang dakwaan terhadap ketiganya telah digelar pada Selasa (16/12/2025).

Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian ini berasal dari dua komponen utama:

  • Angka kemahalan harga pada pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
  • Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai kerugian sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat merinci, perhitungan kerugian negara tersebut didasarkan pada laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025.

Advertisement