Saksi ahli Widyaprada Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Sutanto, mengungkapkan adanya kekhawatiran di kalangan staf kementerian terkait kewenangan besar yang dimiliki oleh Jurist Tan, mantan staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Sutanto menyatakan bahwa kuasa Jurist Tan membuat seluruh staf merasa takut.
Pernyataan ini disampaikan Sutanto saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 6 Januari 2026. Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).
Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai kewenangan luas Jurist Tan sebagai staf khusus menteri, Sutanto menjelaskan bahwa hal tersebut sudah menjadi rahasia umum di lingkungan Kemendikbudristek. “Iya, saya kira teman-teman di Kementerian semuanya tahu karena semuanya memang Mas Menteri (Nadiem) sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberi kewenangan lebih. Tadi dari sisi penganggaran itu, penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih,” ujar Sutanto.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sutanto yang merinci ketakutan staf terhadap kuasa Jurist Tan. Dalam BAP lanjutan tertanggal 18 September 2025, Sutanto tercatat menyatakan, “Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud bahkan staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan”. Sutanto membenarkan keterangan tersebut.
“Iya betul. Jadi Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu, ‘apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan’. Seperti itu,” konfirmasi Sutanto.
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam dan rekan-rekannya digelar pada Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa mendakwa mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 1.567.888.662.716,74 dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730.
Nadiem Anwar Makarim sendiri juga berstatus terdakwa dalam kasus ini, dengan dakwaan yang telah dibacakan pada Senin, 5 Januari 2026. Sementara itu, Jurist Tan masih berstatus buron oleh Kejaksaan Agung.






