Terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Ariyanto Bakri, disebut mengucapkan ‘biasa recehan aja diambil’ saat mendengar keluhan dari mantan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta soal uang suap. Ariyanto tampak tersenyum saat kesaksian itu terucap di persidangan.
Kesaksian di Pengadilan Tipikor
Kesaksian tersebut disampaikan mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (2/1/2026). Dalam sidang ini, terdakwa yang dihadirkan adalah Marcella Santoso, Junaedi Saibih, Ariyanto, dan M Syafei.
Jaksa menanyakan bentuk uang yang diserahkan. “Jadi uang itu dalam bentuk apa?” tanya jaksa. “Dolar Amerika,” jawab Wahyu. “Sebanyak berapa?” tanya jaksa lagi. “2 juta. Jadi kan pada waktu memindahkan itu, ya saya ada perintah dari Pak Arif (Nuryanta) untuk ambil USD 100 ribu. Jadi makanya saya tahu bahwa itu adalah dolar Amerika semua,” jawab Wahyu.
Wahyu mengaku telah menyerahkan uang senilai USD 2 juta kepada eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang dimasukkan dalam tas golf. Ia mengungkapkan bahwa Arif sempat menyebut Ariyanto ‘wanprestasi’ saat penyerahan uang tersebut.
“Iya, kan setelah sopirnya ambil, terus setelah sopirnya ambil saya ada ketemu lagi. Saya ada ketemu lagi, ngobrol, Pak Arif menyampaikan ‘Teman mu wanprestasi’ saya menanyakan ‘Pak, sudah diterima belum dari Oki?’, ‘Oh, sudah, sudah tapi temanmu wanprestasi’ katanya. Terus kemudian Pak Ariyanto datang ke rumah saya, ya saya sampaikan apa yang disampaikan Pak Arif,” jelas Wahyu.
Wahyu kemudian menyampaikan ucapan Arif soal ‘wanprestasi’ kepada Ariyanto. Saat ditanya jaksa mengenai respons Ariyanto, Wahyu mengatakan, “Ya Pak Ariyanto bilang ‘Sudahlah itu sudah bagus itu, gitu.” Jaksa kembali bertanya, “Hakim aja recehan diambil gitu?” Wahyu menjawab, “Ya.”
Hakim ketua majelis kemudian mengambil alih pertanyaan. “Setelah itu saudara bilang ‘Om dibilang wanprestasi’ terus apa kata terdakwa Ariyanto?” tanya hakim Efendi. “(Dia bilang) ‘Itu saja udah bagus gitu, biasanya yang recehan aja diambil’. Gitu,” jawab Wahyu. “Terus apa kata Saudara?” tanya hakim. “Ya saya diam aja, Yang Mulia,” jawab Wahyu.
Sepanjang tanya jawab antara jaksa dan Wahyu terkait ‘wanprestasi’, Ariyanto yang duduk di samping penasihat hukumnya tampak tersenyum.
Dakwaan Suap dan TPPU
Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk memenangkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama dengan terdakwa lain.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada majelis hakim bersama tiga terdakwa lain, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei. Mereka bertindak sebagai perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penerima suap dalam kasus ini adalah majelis hakim yang mengadili kasus migor, yakni Djuyamto Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, serta eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta dan eks panitera PN Jakut, Wahyu Gunawan. Para terdakwa penerima suap tersebut telah diadili dan dijatuhi vonis penjara.
Rincian Vonis Penerima Suap:
- Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 14.734.276.000 subsider 5 tahun kurungan.
- Wahyu Gunawan divonis 11,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2.365.300.000 subsider 4 tahun kurungan (tidak mengajukan banding).






