Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, mengungkapkan adanya arahan untuk membuat kajian teknis yang secara spesifik mengunggulkan Chromebook. Menurut Cepy, arahan tersebut datang dari eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim melalui staf khususnya. Pernyataan ini disampaikan Cepy saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 13 Januari 2026.
Sidang Kasus Pengadaan Laptop
Terdakwa dalam persidangan ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan. Cepy menjelaskan bahwa arahan tersebut muncul dalam sebuah rapat.
“Pada saat itu yang dibahas apa? Atau kenapa diadakan rapat tanggal 6?” tanya jaksa. Cepy menjawab, “Tanggal 6 itu membahas hasil kajian yang sudah kami susun, kami laporkan, kemudian di situ kesimpulannya bahwa ada pernyataan dari Bu Fiona bahwa Mas Menteri sudah memutuskan Chromebook sehingga, sorry, tim teknis harus membuat kajian yang mengunggulkan Chromebook. Kemudian, Pak Hamid juga menyatakan bahwa Mas Menteri sudah memutuskan harus pengadaannya Chromebook, sehingga lupakanlah Windows, ‘go ahead dengan Chromebook’.”
Keputusan Nadiem tersebut, menurut Cepy, memaksa tim teknis untuk menyusun kajian yang berpihak pada Chromebook. Arahan ini disampaikan Nadiem melalui staf khususnya, Fiona, dan juga buronan bernama Jurist Tan.
“Di situ kan sudah diputuskan harus melakukan Chromebook sehingga tim teknis itu harus mengkaji yang mengarah ke Chromebook?” tanya Jaksa. “Betul,” jawab Cepy. Jaksa kembali mengkonfirmasi, “Itu kan tadi tanggal 6 itu sudah ada arahan itu ya, untuk tim teknis supaya mengkaji yang mengarah ke Chromebook, padahal itu perintah dari Menteri pada saat itu yang disampaikan melalui…?” “Fiona dan Pak Hamid,” jawab Cepy. “Fiona, Jurist Tan dan Pak Hamid, ya?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Cepy.
Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa mendakwa ketiga terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop ini. Rincian kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar 1,5 triliun rupiah). Selain itu, kerugian juga timbul dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar 621 miliar rupiah).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.






