Berita

Saksi Ungkap Kode ‘Nonteknis’ dan ‘Administrasi’ untuk Uang Pemerasan Sertifikasi K3

Advertisement

Seorang saksi dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap adanya kode khusus untuk menyebut aliran dana haram tersebut. Nila Pratiwi, Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kemnaker, membeberkan istilah yang digunakan untuk menutupi praktik pungutan liar.

Pengakuan Saksi di Sidang Tipikor

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (26/1/2026), jaksa penuntut umum mencecar Nila terkait adanya penerimaan uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang mengurus sertifikasi lisensi K3.

“Pertanyaan saya, terhadap sertifikasi lisensi K3 ini ada apa tidak uang yang diberikan, atau uang yang dipungut, atau uang yang diminta, yang diberikan oleh PJK3 kepada orang-orang yang mengurus sertifikasi ini? Jawabannya itu aja : ada apa tidak?” tanya jaksa.

Awalnya Nila mencoba mengaitkan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun jaksa kembali menegaskan agar saksi memberikan jawaban jujur dan tidak berbelit-belit. Akhirnya, Nila mengakui adanya penerimaan uang tersebut.

“Ada, Pak,” jawab Nila.

Kode ‘Nonteknis’ dan ‘Administrasi’

Jaksa kemudian menggali lebih dalam mengenai istilah yang digunakan untuk menyebut uang pemerasan tersebut. Nila mengungkapkan dua kode yang kerap dipakai.

“Apa istilah uang itu?” ujar jaksa.

“Nonteknis,” ucap Nila.

Advertisement

“Ah itu. Uang nonteknis. Apa lagi istilahnya?” tanya jaksa lagi.

“Administrasi,” jawab Nila.

Nila mengaku bergabung di Direktorat Binwasnaker K3 sejak tahun 2021. Ia mengaku telah mendapat arahan untuk menerima uang yang diberikan oleh pihak PJK3 terkait pengurusan sertifikasi K3, namun tidak boleh memaksa jika tidak ada pemberian.

“Baik, jadi di tahun 2021 ketika saya bergabung, saya diberikan arahan bahwa ketika ada yang mau memberi, nanti diterima saja. Tapi kalau tidak ada tidak usah dipaksa,” ujar Nila.

Daftar Terdakwa dan Dugaan Kerugian

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa sejumlah pihak, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker. Total kerugian negara yang diduga akibat praktik ini mencapai Rp 6,52 miliar.

Para terdakwa yang didakwa dalam sidang ini antara lain:

  • Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel
  • Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
  • Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
  • Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
  • Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
  • Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
  • Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  • Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
  • Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  • Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
  • Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar. Pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2021, bahkan berlanjut hingga Noel menjabat sebagai Wamenaker. Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.

Advertisement