Berita

Saksi Ungkap Permintaan Bukti Tertulis Pengadaan Chromebook yang Tak Pernah Diberikan

Advertisement

Jakarta – Fungsional Widyaprada Ahli Utama pada Kemendikdasmen, Poppy Dewi Puspitawati, mengaku telah memberikan peringatan terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia bahkan sempat meminta bukti tertulis mengenai pengadaan tersebut, namun tidak pernah dipenuhi.

Pengakuan ini disampaikan Poppy saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (13/1/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).

Jaksa penuntut umum menanyakan kepada Poppy mengenai pertemuannya dengan terdakwa Sri dan Mulyatsyah melalui Zoom pada 6 Mei 2020. Dalam pertemuan itu, Poppy disebut mengingatkan keduanya untuk berhati-hati terkait penggunaan Chrome OS yang diarahkan oleh Jurist Tan dan Pak Ibam.

“Terkait dengan Terdakwa Pak Mul dan Bu Sri, ada pertemuan tanggal 6 Mei (2020) zoom, itu sempat dalam rekaman itu saudara mengingatkan kepada Bu Sri ataupun Pak Mul terkait dengan hati-hati dengan menggunakan Chrome OS yang sudah diarahkan oleh Jurist Tan dan Pak Ibam pada saat Zoom Meeting?” tanya jaksa.

“Iya benar,” jawab Poppy.

Poppy membenarkan bahwa ia telah mengingatkan terdakwa Sri dan Mulyatsyah mengenai pengadaan Chromebook. Namun, ia mengaku tidak ingat detail respons keduanya.

“Sudah diingatkan? Apa jawaban dari Terdakwa Sri pada saat itu?” tanya jaksa.

“Saya lupa jawaban persisnya, yang jelas saya mengingatkan karena ini tidak sesuai dengan aturan,” jawab Poppy. “Gimana, gimana?” timpal jaksa. “Jawaban respons yang diberikan, saya lupa tapi yang saya sampaikan, saya ingat ini tidak sesuai, jadi kita-kita tidak boleh menyebutkan merek gitu,” jawab Poppy.

Lebih lanjut, Poppy menyatakan bahwa arahan pengadaan Chromebook disampaikan dengan mengatasnamakan Menteri Nadiem Makarim. Merasa tidak yakin, Poppy meminta bukti tertulis untuk legalitasnya. Namun, bukti tersebut tidak pernah diberikan.

Advertisement

“Saya meminta, karena itu kan kita dengarnya itu kebijakan dari menteri, kata-kata dari menteri. Saya mengatakan ‘kalau begitu kami minta hitam di atas putih untuk legalitasnya’ tapi tidak keluar, jadi saya menolak, karena memang tidak keluar hitam di atas putih. Nanti kita dasarnya apa gitu? Hanya perkataan-perkataan saja,” ujar Poppy.

Jaksa kemudian mengaitkan hal tersebut dengan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan pengadaan menggunakan sistem operasi Windows dan lain-lain, bukan Chromebook.

“Ini menarik ini hitam di atas putih. Saudara Bu Poppy tahu tidak pada saat pembahasan di Zoom yang sudah masuk tadi, tadi saudara menjelaskan Terdakwa Ibam menjelaskan mengenai keunggulan Chrome OS segala macam, itu Pak Nadiem di tahun 2020 sebenarnya sudah menerbitkan Permendikbud kaitan dengan Permendikbud yang tidak mengarah kepada Chrome sebenarnya,” ujar jaksa. “Dan itu Permendikbud sebagaimana dalam dakwaan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020, yaitu pelaksanaan pengadaan yang itu menggunakan sistem operating Windows dan lain-lain, tidak menggunakan Chromebook, Saudara tahu nggak itu?” lanjut jaksa.

“Ya maka dari itu, saya minta kalau memang kita diarahkan Chrome, harusnya dibunyikan itu yang menjadi dasar, tapi kalau ini kan tidak. Jadi mana bukti bahwa itu memang harus Chrome karena di surat itu tidak ada,” jawab Poppy.

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan Chromebook dan CDM.

Kerugian negara tersebut berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, kerugian juga timbul dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Advertisement