JAKARTA – Artis Sarwendah mengungkapkan upaya perlindungan psikologis terhadap putrinya yang menjadi korban fitnah di media sosial. Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok @vina.run pada tahun 2025 yang menuding putri Sarwendah bukan anak kandung dari Ruben Onsu, sebuah tudingan yang dinilai mencemarkan nama baik dan melanggar undang-undang perlindungan anak.
Pembelaan Ibu Terhadap Fitnah
Sarwendah menegaskan komitmennya untuk membela sang anak dan berharap penyebar hoaks mendapat hukuman setimpal. Mantan suami Sarwendah, Ruben Onsu, telah melaporkan akun tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kehadirannya sebagai saksi korban di Polda Metro Jaya merupakan bentuk pembelaan seorang ibu. “Gimanapun saya pasti akan membela anak saya dan saya akan mengeluarkan fakta-fakta yang benar. Jangan ada berita hoaks, anak saya dikatain orang, nanti anak saya malah terganggu psikologisnya,” ujar Sarwendah.
Pembatasan Akses Media Sosial dan Tantangan Informasi
Sarwendah mengakui sangat membatasi akses media sosial putrinya. Namun, ia menyadari tantangan dalam mengontrol informasi yang diterima anak dari lingkungan sekitar. “Dia memang ada pembatasan medsos, tapi kan orang di sekitarnya dia main medsos ya. Maksudnya saya bisa jaga dia, tapi saya nggak bisa jaga informasi dari luar dia, atau mungkin teman-temannya dia, atau orang yang tiba-tiba ketemu dia, nanya-nanya dia,” jelasnya.
Pendampingan Psikologis dan Klarifikasi Kelahiran
Menjelaskan situasi kepada putrinya dilakukan secara perlahan dan hati-hati. “Saya sangat menjaga sih. Menjelaskan secara perlahan dan untungnya dia selalu ngomong apa aja yang dia dapat beritanya. Jadi cukup sekadar apa yang dia dapat, saya jelaskan saja karena menurut saya sekarang umurnya belum cukup untuk saya jelaskan apa berita di luar sana yang sangat kejam ini, jadi perlahan aja,” kata Sarwendah.
Putrinya juga dipastikan mendapat pendampingan profesional dari psikolog. Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyatakan bahwa kliennya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Chris Sam Siwu juga menegaskan bahwa anak pertamanya lahir melalui program bayi tabung di Rumah Sakit Bunda Menteng.
Jerat Hukum Pelaku Fitnah
Dalam laporannya, Ruben Onsu menjerat terlapor dengan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan fitnah, termasuk Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, laporan juga mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.






