Berita

Satgas PKH Periksa 27 Perusahaan Diduga Pemicu Banjir Bandang dan Longsor di Sumatera

Advertisement

JAKARTA, 25 Desember 2025 – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang diduga kuat menjadi pemicu banjir bandang dan longsor di wilayah Sumatera. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di tiga provinsi: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pernyataan ini disampaikan Burhanuddin dalam acara penyerahan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp 6,6 triliun di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Rabu (25/12/2025). Acara tersebut turut dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Bapak Presiden, hadirin yang saya muliakan, perlu kami sampaikan keterkaitan dengan bencana banjir bandang yang terjadi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan yakni sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi kontribusi terhadap bencana bandang, dan Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut,” ujar Burhanuddin.

Korelasi Alih Fungsi Lahan dan Banjir

Burhanuddin menjelaskan bahwa proses klarifikasi yang melibatkan Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menemukan adanya korelasi kuat antara banjir bandang di tiga provinsi Sumatera dengan alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai.

“Adapun berdasarkan hasil klarifikasi Satgas PKH dan hasil analisis Pusat Riset Interdisipliner ITB, diperoleh temuan, terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi,” jelas Burhanuddin.

Advertisement

Ia menambahkan, dampak dari hilangnya tutupan vegetasi di hulu daerah aliran sungai menyebabkan daya serap tanah berkurang, peningkatan tajam aliran air permukaan, serta curah hujan ekstrem yang berujung pada banjir bandang akibat volume air yang meluber ke permukaan.

Rekomendasi Investigasi Lanjutan

Menyikapi temuan tersebut, Satgas PKH merumuskan rekomendasi untuk melanjutkan proses investigasi terhadap seluruh subjek hukum yang dicurigai. Investigasi ini akan melibatkan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Adapun rekomendasi Satgas PKH menyikapi hal tersebut yakni melanjutkan proses investigasi terhadap seluruh subjek hukum yang dicurigai baik di Sumut, Aceh, maupun Sumbar yang melibatkan seluruh stakeholder (Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Polri) guna menyelaraskan langkah menghindari tumpang tindih pemeriksaan dan percepatan penuntasan kasus secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satgas PKH telah mengantongi identitas perusahaan yang diduga menjadi biang kerok bencana di Sumatera.

Advertisement