Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengidentifikasi 12 perusahaan yang diduga kuat menjadi penyebab bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Sumatera. Temuan ini mencakup perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat.
12 Perusahaan Diduga Jadi Biang Kerok Bencana
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan 12 perusahaan yang berkontribusi signifikan terhadap bencana tersebut. “Satgas menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan,” ujar Barita kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/1/2026).
Meskipun identitas rinci perusahaan tersebut belum diungkapkan, Barita menjelaskan bahwa 8 perusahaan berlokasi di Sumatera Utara, 2 di Sumatera Barat, dan 2 lainnya di Aceh. Temuan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap 31 pihak yang diduga melanggar ketentuan alih fungsi kawasan hutan di hulu sungai.
“Karena 31 korporasi itulah yang ada di kawasan daerah aliran sungai di hulu, yang alih fungsinya itu menyebabkan terjadinya bencana kemarin,” jelas Barita. Ia menambahkan, “Jadi dari 31 itu yang bisa disimpulkan sekarang 12. Ini yang harus bertanggung jawab terhadap bencana itu.”
Proses Hukum dan Sanksi Menanti
Saat ini, 12 perusahaan tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi setempat untuk menggali unsur pidana dan menetapkan tersangka. Fokus pemeriksaan meliputi pendalaman data, fakta, dan bukti-bukti yang ada.
“(Potensi) tersangkanya itu bisa korporasi subjek hukumnya bisa individu atau kedua-duanya,” terang Barita mengenai kemungkinan pihak yang akan bertanggung jawab.
Tindak lanjut terhadap perusahaan yang terbukti bersalah akan mencakup berbagai sanksi. Mulai dari tidak memperpanjang perizinan, pencabutan izin, hingga pengenaan denda administratif dan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Dua belas perusahaan itu akan ditindaklanjuti dengan sanksi antara lain, tidak diperpanjang perizinannya, dicabut perizinan, dan pengenaan denda administratif, termasuk pengenaan pidana sesuai Undang-Undang Kehutanan Nomor 41,” pungkas Barita.






