Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melaporkan capaian Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2025. Berbagai modus kejahatan, mulai dari pengiriman pekerja migran nonprosedural hingga praktik prostitusi anak dan ‘pengantin pesanan’, berhasil diungkap.
Capaian Kasus dan Korban
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, menyatakan bahwa Satgas TPPO telah menangani 403 kasus sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 505 tersangka berhasil diamankan dan 1.239 korban berhasil diselamatkan.
“Satgas TPPO telah mengungkap 403 kasus dengan 505 tersangka dan menyelamatkan 1.239 korban,” ujar Syahardiantono dalam konferensi pers akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Rincian penanganan kasus menunjukkan 70 kasus masih dalam tahap penyelidikan, 243 kasus dalam penyidikan, 79 kasus telah dinyatakan lengkap (P21), 4 kasus dihentikan penyidikannya (SP3), dan 7 kasus dilimpahkan.
Dari 1.239 korban yang diselamatkan, rinciannya adalah 419 perempuan dewasa, 576 laki-laki dewasa, 20 anak laki-laki, dan 97 anak perempuan.
Modus Operandi Kejahatan
Para pelaku kejahatan perdagangan manusia menggunakan berbagai modus operandi yang meresahkan. Berdasarkan catatan Bareskrim Polri, modus yang paling banyak diungkap adalah:
- Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural: 239 kasus
- Prostitusi dewasa: 103 kasus
- Prostitusi anak: 55 kasus
- Perdagangan anak berkebutuhan khusus: 2 kasus
- ‘Pengantin pesanan’: 4 kasus
Program Edukasi dan Pencegahan
Selain penegakan hukum, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) juga aktif melakukan edukasi. Salah satu program unggulan adalah ‘Rise and Speak’.
“Program ini adalah kegiatan yang mengedukasi masyarakat tentang pentingnya berbicara, melaporkan, dan mencegah kekerasan terhadap perempuan-anak serta perdagangan orang,” jelas Syahardiantono.
Program ‘Rise and Speak’ telah dilaksanakan di 10 kota/kabupaten di dalam negeri dan dua kali di luar negeri, yaitu di Guangzhou dan Hong Kong, dengan total peserta mencapai 7.307 orang.
Pengungkapan Kasus Lintas Negara dan Jual-Beli Bayi
Dalam upaya penegakan hukum, Direktorat PPA dan PPO juga berhasil menggagalkan upaya people smuggling dari Indonesia ke Australia. Dalam kasus ini, 39 warga negara asing (WNA) berhasil diselamatkan dan satu tersangka WNA asal Bangladesh diamankan.
Lebih lanjut, pengungkapan kasus jual-beli bayi lintas provinsi juga berhasil dilakukan. Penyelidikan yang berawal dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sulawesi Selatan ini membongkar praktik penjualan bayi dengan harga berkisar Rp 20-30 juta per anak. Total korban dalam kasus ini tercatat 14 bayi dan 1 anak.
“Berikutnya, pengungkapan perdagangan bayi–ini masih berlangsung penyidikannya berawal dari TKP di Sulawesi Selatan–membongkar jual beli bayi lintas provinsi dengan harga Rp 20-30 juta per anak, total korban tercatat 14 bayi dan 1 anak,” papar Syahardiantono.






