Jakarta – Selebgram sekaligus aktor Anrez Putra Adelio dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan seksual yang berujung pada kehamilan kekasihnya, wanita berinisial FP. Laporan tersebut dilayangkan pada 29 Desember 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar dilaporkan 29 Desember 2025,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima, pelapor mengaku telah melakukan hubungan seksual dengan terlapor. Akibat hubungan tersebut, pelapor diketahui hamil hingga usia 8 bulan. Namun, terlapor diduga meminta pelapor untuk menggugurkan kandungannya.
“Intinya ada ancaman kekerasan, manipulasi melalui video tersembunyi oleh terlapor untuk melakukan hubungan seksual sampai korban hamil 8 bulan, dan terlapor minta untuk digugurkan dan tidak bertanggung jawab,” jelas Budi.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut. Sejumlah saksi telah diperiksa.
“Saat ini dalam proses pemeriksaan saksi dan analisa barang bukti atas dugaan kekerasan seksual,” tutur Budi.
Pihak detikcom telah berupaya menghubungi Anrez Adelio melalui akun media sosial Instagram miliknya untuk meminta tanggapan terkait laporan ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari yang bersangkutan.






