Medan – Anggota TNI berinisial Serma TDA, terdakwa kasus pembunuhan istrinya berinisial A (34) di Deli Serdang, Sumatera Utara, menghadapi tuntutan hukuman mati. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Tuntutan Pidana Mati
Oditur Militer Letkol Sunardi menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hal ini diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Berdasarkan uraian di atas, kami mohon agar Pengadilan Militer I/02 Medan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2003 tentang KUHP,” ujar Letkol Sunardi saat membacakan tuntutan, dilansir detikSumut, Senin (12/1/2026).
Oleh karena itu, Oditur Militer menuntut agar Serma TDA dijatuhi hukuman pidana pokok, yaitu pidana mati. Tuntutan ini didasarkan pada keyakinan bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana.
“Dengan mengingat ketentuan pasal tersebut, kami mohon agar terdakwa atas nama Sersan Mayor Tengku Dian NRP 2109025284 0988, jabatan di Mako Denmadam 1 Bukit Barisan, dijatuhi hukuman pidana pokok, pidana mati,” tegasnya.
Motif dan Pemberat
Dalam pertimbangannya, Oditur menilai tidak ada alasan pembenaran atas tindakan yang dilakukan oleh Serma TDA. Motif pembunuhan terhadap istrinya disebut karena terdakwa tidak mampu menahan emosi.
“Motif Terdakwa melakukan tindak pidana karena tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya,” jelasnya.
Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa turut diuraikan dalam tuntutan. Namun, Oditur Militer menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Serma TDA dalam kasus ini.






