Berita

Sidang Perdana Nadiem Makarim Kasus Korupsi Laptop Kembali Ditunda Hingga Awal 2026

Advertisement

JAKARTA – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali ditunda. Penundaan ini disebabkan kondisi Nadiem yang masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.

Sidang Ditunda Hingga Januari 2026

Sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (23/12/2025) ini terpaksa diundur. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Nadiem belum dapat dihadirkan di persidangan karena masih sakit.

“Sesuai penundaan sidang sebelumnya, hari ini adalah masih kesempatan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa Nadiem, ya. Silakan dari penuntut umum menyampaikan terhadap status terdakwa Nadiem seperti apa?” ujar hakim membuka sidang.

Jaksa kemudian menjelaskan, “Baik, terima kasih, Yang Mulia. Kami teruskan lagi, berdasarkan dari informasi yang kami terima dari surat keterangan dokter yang merawat terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Rumah Sakit Abdi Waluyo, sebagaimana kami bacakan pada kesimpulannya, terdakwa masih dalam kondisi sakit pascaoperasi sehingga tidak bisa kami hadirkan di persidangan hari ini dan sebagaimana berdasarkan surat keterangan dokter, pascaoperasi itu bisa dikatakan pulih ketika 21 hari setelah operasi. Artinya, sekitar tanggal 2 Januari 2026 baru bisa dihadirkan berdasarkan dari keterangan dokter.”

Penundaan ini bukan kali pertama. Sidang pembacaan dakwaan Nadiem seharusnya digelar pada Senin (16/12/2025), namun juga ditunda karena Nadiem masih menjalani perawatan pascaoperasi.

Dakwaan Tiga Terdakwa Lain Dibacakan

Meskipun Nadiem belum dapat dihadirkan, jaksa telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini. Ketiga terdakwa tersebut adalah Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah, selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM), selaku tenaga konsultan.

Jaksa mengungkapkan bahwa kasus pengadaan laptop ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Advertisement

Penjelasan Dokter Terkait Kondisi Nadiem

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan dokter Muhammad Yahya Sobirin yang menangani Nadiem. Dokter Yahya menjelaskan kondisi Nadiem kepada majelis hakim.

“Saya sebagai dokter penanggung jawab di cabang Rutan Salemba, Jakarta Selatan. Jadi sementara waktu itu pasien mengalami sakit, jadi saya melakukan pemeriksaan pertama kali kepada beliau, kemudian saya membuat surat rekomendasi untuk dibawakan ke rumah sakit karena terjadi pendarahan pada tanggal 9 Desember 2025,” jelas Yahya.

Hakim kemudian mengonfirmasi, “Jadi memang benar seperti ini adanya, ya?” dijawab “Siap” oleh Yahya. Hakim kembali bertanya, “Baik, tapi memang benar untuk direkomendasikan istirahat 21 hari?” dijawab “Siap, pascaoperasi 21 hari” oleh Yahya.

Menanggapi penjelasan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda kembali sidang dakwaan Nadiem Makarim. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 5 Januari 2026.

“Saya kira demikian ya untuk terdakwa Nadiem, kita berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan di hari Senin tanggal 5 Januari 2026. Kita berharap semoga terdakwa bisa sehat dan bisa menjalani persidangan,” kata hakim menutup sidang.

Advertisement