Polda Metro Jaya mengungkap sindikat perakit senjata api (senpi) ilegal yang beroperasi di Sumedang, Jawa Barat. Kelompok ini menjual senjata rakitan secara daring dengan harga jutaan rupiah.
Penjualan Melalui Berbagai Platform Digital
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, menjelaskan bahwa para pelaku memasarkan produk mereka melalui berbagai platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. “Para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada umum secara ilegal,” ujar Iman dalam konferensi pers pada Selasa (20/1/2026).
Awalnya, para tersangka menawarkan bagian-bagian senjata, seperti sarung senjata, di e-commerce. Namun, ketika ada ketertarikan lebih lanjut untuk membeli senjata api utuh, komunikasi berlanjut secara langsung di luar platform tersebut.
Modus Operandi dan Jaringan
Modus operandi sindikat ini diduga telah dipelajari sejak 2018, dengan penjualan aktif dimulai pada 2024. Penyelidikan polisi mengungkap bahwa setidaknya 50 senjata api rakitan telah berhasil dijual, bahkan hingga ke luar Pulau Jawa.
Keuntungan yang diperoleh dari setiap senjata berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5 jutaan. “Kemudian, untuk keuntungan yang mereka peroleh dari masing-masing pucuk yang mereka dapatkan itu, dari masing-masing pucuk sekitar Rp 2 sampai Rp 5 jutaan. Itu variatif ya keuntungannya yang mereka peroleh,” ungkap Iman.
Sistem penjualannya pun beragam. Ada yang menerapkan sistem pre-order (PO), di mana pembeli melakukan pemesanan terlebih dahulu, sementara ada juga yang membeli senjata yang sudah siap pakai. “Sistem penjualannya ada yang order terlebih dahulu, kemudian ada juga yang memang membeli senjata yang sudah siap atau sudah tinggal pakai ya. Ada dua ini, dua cara,” jelasnya.
Iman menambahkan bahwa sindikat ini juga terafiliasi dengan jaringan tertentu. “Yang pertama melalui jaringan yang dikenal langsung. Kemudian yang kedua melalui pemesanan dari e-commerce yang tadi kami sampaikan. Jadi yang pemesanan, begitu sudah oke, barangnya ada, kemudian uangnya sudah ditransfer, baru dilakukan serah terima senjata,” imbuhnya.
Lima Tersangka Ditahan
Saat ini, lima orang tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian. Tiga di antaranya, yaitu RR (39), IMR (22), dan RAR, berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara itu, dua tersangka lainnya, JS (36) dan SAA (28), bertugas menjual senjata api hasil rakitan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.






