Polisi menetapkan sopir bus PO Cahaya Trans, Gilang (22), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan 16 orang di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menggelar perkara terkait insiden tersebut.
Sopir Ditetapkan Tersangka
Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap sopir bus telah dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. “Tadi sore penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan supir daripada ataupun pengemudi dari bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan tersebut sebagai tersangka,” kata Syahduddi, Selasa (23/12/2025), dilansir detikJateng.
Penyidik telah memeriksa empat orang saksi, termasuk penumpang yang selamat dan mengalami luka ringan, serta mengambil keterangan ahli terkait kondisi bus. “Kami sudah memeriksa empat orang saksi baik yang melihat, mengalami, peristiwa kecelakaan tersebut, para penumpang yang selamat, yang mengalami luka-luka ringan. Sudah kami ambil keterangan sebanyak empat orang,” ujar Syahduddi.
Ancaman Hukuman
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman pidana penjara bagi tersangka adalah maksimal 6 tahun.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan tragis ini terjadi di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, pada Senin (22/12/2025). Bus PO Cahaya Trans yang membawa 34 orang mengalami kecelakaan. Akibat insiden tersebut, 16 orang dinyatakan meninggal dunia, sementara 18 lainnya selamat.






