Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap 17 tersangka jaringan narkoba yang diduga berencana mengedarkan barang haram di ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali. Salah satu tersangka yang diamankan adalah Donna Fabiola.
Siapa Sosok Donna Fabiola?
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Donna Fabiola berperan sebagai pengedar. “Donna ini adalah pengedar, dia mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya, Tigra Denres Sonda (DPO), yang juga suaminya,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan kepada wartawan pada Senin (22/12/2025).
Penangkapan Donna dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, dan Kombes Pol Awaludin Amin. Penangkapan berlangsung di sebuah kafe di Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (10/12).
Kronologi Penangkapan
Tim Bareskrim Polri mendapatkan informasi mengenai adanya peredaran narkotika jenis kokain dan MDMA di wilayah Provinsi Bali. Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh AKBP Kevin Leleury, Kompol I Nyoman Dewa Alit, Kompol Reza Pahlevi, dan Kompol Tomy Haryono, bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Bali, NTB dan NTT, melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tim gabungan kemudian memperoleh informasi mengenai rencana transaksi narkotika di sebuah kafe di Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod. Untuk memverifikasi informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan operasi penyamaran (undercover buy). Seorang anggota menyamar dengan memesan kokain kepada Donna.
Setelah transaksi disepakati, Donna ditangkap di area parkir kafe. “Pada saat dilakukan penangkapan, di dalam mobil Wuling Binguo EV milik Saudari Donna, ternyata ada dua orang temannya, yaitu Emir dan Mifrat,” ungkap Brigjen Eko Hadi Santoso.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan terhadap Donna, polisi mengamankan satu klip kokain dan empat plastik klip berisi MDMA. Sementara itu, dari dalam mobil ditemukan satu buah pod yang mengandung THC di tas milik Emir.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan rumah Donna di Jalan Kerta Dalem, Denpasar Selatan, Sidakarya. Di lokasi tersebut, tim menemukan barang bukti tambahan berupa satu plastik klip berisi kokain, satu piring alas wadah kokain, dua kartu untuk menggaris kokain, dan empat sedotan untuk mengisap kokain.
Pengakuan Donna
Menurut keterangan Donna, ia mendapatkan kokain untuk transaksi tersebut dari suaminya, Tigran, sekitar satu minggu sebelumnya. “Menurut keterangan Saudari Donna, dirinya mendapatkan kokain untuk transaksi pertama dari suaminya, Tigran, sekitar satu minggu yang lalu sebanyak 10 plastik klip kecil dengan berat bruto sekitar 10 gram,” jelas Brigjen Eko Hadi Santoso.
Donna mengakui bahwa sebagian kokain tersebut telah dikonsumsi bersama suaminya di rumah mereka di perumahan di Siakarya, Denpasar Selatan. “Kemudian sisanya yang dia jual kepada anggota yang melakukan undercover ,” tambahnya.






