JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Dalam perkembangan terbaru, KPK mengungkap adanya ‘pengepul’ yang mengembalikan uang hasil pemerasan kepada para calon perangkat desa di Pati, Jawa Tengah.
Strategi Pemerasan Bupati Pati
Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Ia diduga memanfaatkan tim suksesnya saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk melancarkan aksi pemerasan terhadap calon perangkat desa. Sudewo bahkan membentuk tim khusus bernama ‘Tim 8’ untuk memuluskan rencananya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sudewo bersama sejumlah orang kepercayaannya telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa sejak November 2025. Mereka meminta sejumlah uang dari para calon perangkat desa.
“Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Empat Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Kembalikan Uang ke Calon Perangkat Desa
KPK kini mengungkap adanya sosok ‘pengepul’ yang mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan temuan tersebut dan menyatakan pihaknya terus menelusuri lebih lanjut.
“Pada beberapa hari yang lalu, kami juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul ini yang juga kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa, sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Budi menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak akan menghapus proses hukum yang sedang berjalan. KPK akan terus mengusut tuntas kasus ini.
“Tentu kami mengimbau bahwa pengembalian silakan dapat dilakukan kepada penyelidik. Dan tentu pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung di KPK,” ujarnya.
‘Pengepul’ Diduga Pejabat Pemkab Pati
Lebih lanjut, KPK mengungkap bahwa ‘pengepul’ tersebut diduga berasal dari kalangan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Namun, identitas dan jabatan pasti ‘pengepul’ ini belum dapat diungkapkan.
“Betul, di lingkungan Pati,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (1/2/2026), membenarkan pertanyaan mengenai dugaan ‘pengepul’ berasal dari pejabat Pemkab Pati. “Detilnya belum bisa kami sampaikan,” lanjutnya.






