Ketua DPP Partai NasDem yang juga anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menyoroti kasus satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Dukuh Kedungbanteng, Banaran, Sambungmacan, Sragen, yang lokasinya bersebelahan dengan peternakan babi. Irma menilai Badan Gizi Nasional (BGN) seharusnya tidak memberikan izin operasional sejak awal.
Izin Seharusnya Tak Diberikan
“Seharusnya BGN tidak memberikan izin pada SPPG tersebut jika sebelumnya di sebelahnya ada peternakan babi!” tegas Irma kepada wartawan, Jumat (9/1/2025).
Menurut Irma, sudah menjadi keharusan bagi SPPG untuk berlokasi jauh dari peternakan hewan. Ia berpendapat bahwa SPPG yang berdampingan dengan peternakan hewan sangat berisiko terkontaminasi bakteri.
“Kan waktu memberikan izin BGN melakukan survei lokasi, tidak hanya peternakan babi, seharusnya semua peternakan hewan tidak boleh berdampingan dengan SPPG,” ujar politikus NasDem itu.
Ia menambahkan, “Rawan terkontaminasi bakteri dari kotoran hewan tersebut dan itu berbahaya bagi SPPG.”
SPPG Akan Direlokasi
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) telah memediasi pemilik peternakan babi dengan pihak SPPG di Dukuh Kedungbanteng, Banaran, Sambungmacan, Sragen. Hasil mediasi memutuskan bahwa SPPG yang bersebelahan dengan peternakan babi tersebut akan dipindahkan.
“Hasilnya, dengan situasi ini, kita tidak perlu menilai jelek atau buruknya hal lain. SPPG harus relokasi di Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Cari titik lain yang masih di wilayah Sambungmacan,” kata Ketua Satgas MBG Pemkab Sragen, Suroto, dilansir detikJateng, Kamis (8/1/2026).
Suroto menjelaskan bahwa pemindahan tersebut telah sesuai dengan kesepakatan bersama. Ia berharap ke depannya, keberadaan SPPG tidak sampai mematikan usaha masyarakat sekitar.
“Sesuai kebijakan dan arahan Bapak Presiden, keberadaan SPPG ini jangan sampai mematikan usaha satu sama lain. Justru harus bisa mengembangkan pemberdayaan apa saja, terlebih di sektor perekonomian,” pungkasnya.






