Berita

SPPG Sragen Bersebelahan Peternakan Babi, BGN: Pindah Tempat atau Tak Diberi Izin

Advertisement

Wakil Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kedungbanteng, Banaran, Sragen, yang berlokasi bersebelahan dengan peternakan babi, harus segera berpindah tempat atau tidak akan diberikan izin operasional.

Tegasan BGN Terkait Lokasi SPPG

Nanik menyatakan langkah tegas ini diambil untuk memastikan standar kesehatan dan kebersihan dalam penyediaan makanan bergizi. “Langkah tegasnya, pindah tempat atau sama sekali nggak kita kasih izin. Masak ngusir orang yang sudah duluan usaha. Nggak bener dong,” ujar Nanik kepada wartawan, Jumat (9/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa BGN belum memberikan izin pembangunan dapur untuk SPPG tersebut karena masih dalam tahap persiapan. Lokasi yang kini menjadi polemik tersebut sebelumnya merupakan bekas minimarket. “Dibangun saja dapurnya belum, itu bekas Indomaret diajukan jadi dapur. Peternakan babi itu ada terlebih dahulu. SPPG itu belum diberikan izin, di website baru tingkat persiapan,” ungkapnya.

Ketentuan Lokasi Pembangunan Dapur MBG

Nanik mengingatkan para calon mitra Pengelolaan Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk memperhatikan ketentuan ketat terkait pemilihan lokasi pembangunan dapur. Salah satu syarat utama adalah tidak boleh berdekatan dengan tempat pembuangan sampah atau kandang binatang.

“Saya minta kepada calon mitra, tolong kalau membangun dapur MBG atau SPPG perhatikan lokasinya, tidak boleh di dekat pembungan sampah, tidak boleh dekat kandang binatang (ayam, sapi, kambing apalagi kandang babi),” tegas Nanik.

Advertisement

Selain itu, aktivitas SPPG juga tidak boleh mengganggu kenyamanan warga sekitar. Calon mitra diminta untuk memperhatikan aspek pembuangan limbah dan air. “⁠Tidak boleh di kawasan padat penduduk di mana aktivitas dapur di malam hari bisa mengganggu warga, harus dapat izin dari tetangga dan masyarakat setempat, harus memperhatikan untuk pembuangan limbah dan air,” katanya.

SPPG Akan Direlokasi Sesuai Kesepakatan

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) telah memediasi pemilik peternakan babi dengan pihak SPPG di Dukuh Kedungbanteng, Banaran, Sambungmacan, Sragen. Hasil mediasi tersebut menyepakati bahwa SPPG yang bersebelahan dengan peternakan babi akan dipindahkan.

“Hasilnya, dengan situasi ini, kita tidak perlu menilai jelek atau buruknya hal lain. SPPG harus relokasi di Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Cari titik lain yang masih di wilayah Sambungmacan,” kata Ketua Satgas MBG Pemkab Sragen, Suroto, dilansir detikJateng, Kamis (8/1/2026).

Suroto menambahkan bahwa pemindahan ini sesuai dengan kebijakan dan arahan Presiden RI. Tujuannya adalah agar keberadaan SPPG tidak mematikan usaha masyarakat sekitar, melainkan justru dapat mengembangkan pemberdayaan, terutama di sektor perekonomian.

Advertisement