Selebriti

Suami Boiyen Bantah Gelapkan Dana Investasi Rp 300 Juta, Sebut Hanya Rp 200 Juta

Advertisement

Suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar, angkat bicara terkait laporan dugaan penipuan investasi bisnis kuliner Sateman Indonesia yang menyeret namanya. Melalui kuasa hukumnya, Husor Hutasoit dan Ben Zebua, Rully membantah tudingan penggelapan dana senilai Rp 300 hingga Rp 400 juta yang beredar.

Klarifikasi Dana Investasi

Dalam konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026), Ben Zebua menyatakan bahwa dokumen perjanjian investasi yang diserahkan pelapor berinisial RF hanya mencatat sebesar Rp 200 juta. “Yang di luar sana itu beredar bahwa ada yang 300 juta, 400 juta. Kami punya dokumen, yang diserahkan oleh pelapor itu hanya Rp 200 juta teman-teman. Bukan seperti yang diberitakan,” ujar Ben.

Dana investasi tersebut, menurut kuasa hukum, telah dialokasikan sepenuhnya untuk operasional bisnis Sateman Indonesia, termasuk biaya sewa lahan dan gaji karyawan. Pihak Rully menekankan bahwa hubungan dengan pelapor adalah kerja sama investasi, bukan pinjaman.

Perjanjian Investasi, Bukan Pinjaman

Husor Hutasoit menjelaskan bahwa perjanjian tersebut dibuat berdasarkan akta notaris. “Perjanjian ini ada berdasarkan akta notaris untuk investasi. Jadi ini berbeda, bukan pinjam meminjam. Investasi yang diberikan sejumlah Rp 200 juta itu sudah dialokasikan untuk pembangunan Warung Sateman,” jelas Husor.

Lebih lanjut, pihak Rully Anggi Akbar menilai laporan pidana yang dilayangkan tidak tepat sasaran. Mengingat perjanjian investasi masih berlaku hingga 2028, mereka berpendapat bahwa penyelesaian masalah ini seharusnya melalui jalur hukum perdata.

Advertisement

“Ini sebenarnya perdata. Kalau berkaca pada hukum yang berlaku, kenapa tidak melakukan gugatan saja? Silakan gugat. Ini bukan ranah pidana,” tegas Husor Hutasoit.

Upaya Kontak dan Tuduhan Lari

Rully Anggi Akbar, yang akrab disapa Ezel, membantah tuduhan tidak memiliki iktikad baik atau melarikan diri. Ia mengaku telah berupaya menghubungi pelapor sejak September 2024 melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat respons.

“Saya sudah berusaha kontak yang bersangkutan sejak September 2024. Saya juga sempat WhatsApp, tidak ada respons. Bahkan tanggal 10 November saya WhatsApp ibu beliau juga tidak ada respons baik,” ujar Rully.

Rully menyayangkan pelapor membuat laporan polisi di awal Januari 2026, padahal ia telah mencoba mengajak bertemu melalui kuasa hukum pelapor pada akhir Desember 2025. “Iktikad baik saya adalah untuk bertemu. Akhirnya kita deal ketemuan tanggal 27 Desember, saya cuma minta waktu sampai 15 Januari untuk menyelesaikan semua. Tapi tiba-tiba tanggal 5 atau 6 Januari sudah ada berita laporan polisi. Di berita saya dibilang tidak ada niat baik dan lari,” terangnya.

Advertisement