Selebriti

Korban Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald Terus Bertambah, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Advertisement

Jakarta – Kasus dugaan penipuan investasi kripto yang melibatkan influencer muda Timothy Ronald terus bergulir. Korban bernama Younger telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (13/1/2026) malam. Kuasa hukum Younger, Jajang, menyatakan pihaknya mendampingi korban pelapor dan para saksi dalam proses hukum ini, sembari mengapresiasi profesionalisme penyidik Polda Metro Jaya.

Salah satu klien yang didampingi Jajang dilaporkan mengalami kerugian hampir Rp 3 miliar. “Hari ini klien kami sebagai korban sudah mengalami kerugian yang sangat besar, kurang lebih hampir Rp 3 miliar untuk pribadi,” ujar Jajang di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026) malam.

Jajang menambahkan, tidak hanya korban pelapor, ratusan korban lain juga telah menghubungi pihaknya. Total kerugian dari para korban ini diperkirakan jauh lebih besar. “Kami juga menyampaikan keluh kesah dan ketakutan para member yang sampai saat ini hampir 300 orang menghubungi kami. Kerugiannya cukup sangat besar, ada yang Rp 4 miliar, Rp 5 miliar per orang, bahkan ada yang Rp 6 miliar per orang. Itu belum semuanya dan sampai detik ini terus bertambah,” ungkapnya.

Pihaknya memutuskan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya karena menilai potensi kerugian yang lebih luas, terutama bagi generasi muda. “Kami merasa generasi muda ini perlu diselamatkan. Kami menduga orang yang kami laporkan tidak memiliki kapasitas, tidak memiliki sertifikasi, bahkan mempromosikan exchange luar yang tidak memiliki izin di Indonesia. Itu tentu pelanggaran yang sangat berat,” jelas Jajang.

Sebagai bukti, pihaknya melampirkan bukti transaksi, bukti kode referral, dan bukti video dalam sebuah flashdisk. Bukti tersebut menunjukkan adanya ajakan dan janji keuntungan 300 hingga 500 persen. Namun, kenyataannya justru mengalami kerugian hingga 90 persen. “Kami melampirkan bukti transaksi, bukti kode referral, dan bukti video yang kami simpan dalam flashdisk. Ada ajakan dan janji keuntungan 300 sampai 500 persen, yang ternyata setelah dijalani bukan keuntungan, malah rungkad sampai 90 persen,” beber Jajang.

Menanggapi narasi yang beredar bahwa korban hanya bersuara saat merugi, Jajang membantahnya. “Ini berbalik dengan framing yang beredar di media bahwa ‘kalau untung diam, kalau rugi berteriak’. Itu tidak benar dan sangat merugikan. Kami berbicara berdasarkan bukti,” tegasnya.

Advertisement

Jajang mengimbau korban lain untuk tidak takut melapor dan mengindikasikan akan ada gelombang laporan lanjutan. Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait kasus ini. “Kami minta PPATK turun untuk menelusuri harta orang tersebut, apakah benar dari profesional trading atau ada indikasi pencucian uang,” katanya.

Ia menambahkan, banyak korban yang terpaksa menjual rumah, mengalami perceraian, dan terlilit utang akibat tergiur janji kekayaan instan yang dipamerkan. “Banyak korban yang sampai jual rumah, bercerai, dan terlilit utang karena tergiur janji kaya instan dan flexing. Ini sangat menyesatkan,” tuturnya.

Sebelumnya, influencer keuangan Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi kripto. Pelapor mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah setelah mengikuti ajakan investasi Timothy Ronald melalui komunitas Akademi Crypto. Timothy Ronald diduga mendorong anggota komunitasnya untuk berinvestasi pada aset kripto, termasuk token $MANTA, dengan iming-iming keuntungan 300-500 persen. Namun, nilai aset tersebut justru anjlok tajam.

Hingga berita ini diturunkan, Timothy Ronald belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.

Advertisement