Selebriti

Gugat Rp Miliar, Ressa Akui Anak Denada yang Ditelantarkan, Kuasa Hukum Tunggu Bukti

Advertisement

Gugatan mengejutkan datang dari Ressa Rizky Rossano (24), seorang pemuda asal Banyuwangi, yang mengaku sebagai anak kandung penyanyi Denada Tambunan. Ressa melayangkan gugatan dugaan penelantaran anak ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 28 November 2025, menuntut hak-haknya yang diakui miliaran rupiah.

Gugatan Berlandaskan UU Perkawinan

Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, menjelaskan bahwa gugatan ini berlandaskan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya atau keluarga ibunya.

Ressa merasa dirugikan karena Denada dianggap tidak pernah berperan dalam kehidupannya hingga kini. “Nah, karena tidak adanya kewajiban sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat 1 (Ressa). Nah, kami berharap melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi ini kami meminta keadilan agar kerugian yang dialami oleh penggugat 1 ini bisa dipenuhi oleh tergugat (Denada),” ujar Firdaus Yulianto, mengutip dari detikJatim, Rabu (14/1/2026).

Tuntutan Ganti Rugi Miliaran Rupiah

Berdasarkan kerugian yang diakumulasi, Ressa menggugat penyanyi yang akrab disapa ‘Pitik Gemoy’ itu dengan nominal miliaran rupiah. Tuntutan ini mencakup hak-hak materiil dan immateriil yang dihitung sejak Ressa kecil hingga dewasa.

“Kami meminta hak-haknya baik materil maupun immateril yang itu kita akumulasi semenjak penggugat 1 ini kecil sampai berusia dewasa seperti saat ini. Dan itu konteksnya penggugat ini adalah anak kandung dari tergugat,” tambah Firdaus.

Tantangan Pembuktian dari Kuasa Hukum

Pihak kuasa hukum Ressa menyatakan menghormati jika Denada tidak mengakui kliennya sebagai anak kandung. Namun, mereka menantang Denada untuk membuktikan klaim tersebut.

Advertisement

“Bilamana ini dianggap bukan anak kandung dari tergugat (Denada), maka silakan tergugat untuk membuktikan Kalau dia bukan orang tua biologis dari penggugat (Ressa),” ucap Firdaus. “Namun, bilamana diakui sebagai anak kandung, maka kewajiban-kewajiban upaya-upaya apa yang sudah dilakukan oleh tergugat selama ini dalam memenuhi kewajiban keperdataannya sebagai orang tua biologis ya harus diberikan kepada penggugat,” tegasnya.

Denada Serahkan pada Tim Pengacara

Menanggapi gugatan tersebut, Denada belum memberikan keterangan langsung. Pihak manajemen Denada, Risna Ories, menyampaikan keprihatinan atas isu yang berkembang dan menyebutnya sebagai ranah keluarga yang memiliki privasi.

“Saya Risna Ories selaku perwakilan dari Management Denada, menyampaikan: sangat prihatin atas isu publik yang berkembang, yang sebenarnya ini adalah ranah keluarga, karena bagaimanapun juga semua keluarga memiliki privasi, setiap keluarga punya cerita,” tulisnya dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Senin (12/1/2026).

Manajemen menegaskan bahwa masalah ini tidak mudah bagi Denada dan mereka berusaha memahami reaksi publik. Denada telah menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah ini kepada tim pengacaranya.

Risna Ories juga memohon pengertian publik untuk memberikan ruang dan waktu bagi Denada agar dapat menelaah perkara ini secara proporsional, dengan tetap mempertimbangkan kebaikan semua pihak.

Advertisement