Kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan Rully Anggi Akbar, suami dari pedangdut Boiyen, memasuki babak baru. Pihak Rully Anggi Akbar melalui kuasa hukumnya membongkar poin-poin penting dalam perjanjian bisnis kuliner Sateman Indonesia, yang disebut sebagai pemicu perselisihan dengan pihak pelapor.
Investasi Murni Berdasarkan Dokumen Notaris
Tim kuasa hukum Rully Anggi Akbar menegaskan bahwa hubungan hukum yang terjalin antara kliennya dan pelapor adalah murni sebuah investasi. Hal ini didasarkan pada dokumen resmi yang telah ditandatangani di hadapan notaris.
Salah satu poin krusial dalam dokumen tersebut adalah mengenai durasi kerja sama dan mekanisme pengembalian modal. Kuasa hukum suami Boiyen, Husor Hutasoit, menjelaskan dalam konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (14/1/2026), “Perjanjian ini ada berdasarkan akta notaris untuk investasi. Perlu diketahui bahwa ini masih berlaku sampai 2028. Berdasarkan perjanjian tersebut, investasi ini baru dikembalikan apabila Mas Ezel (panggilan akrab Rully Anggi Akbar) membatalkan perjanjian setelah 2028.”
Laporan Polisi Dinilai Dipaksakan
Husor Hutasoit menambahkan bahwa laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak pelapor terkesan dipaksakan. Alasannya, kontrak kerja sama bisnis kuliner tersebut masih berjalan dan beroperasi hingga saat ini.
“Kalau ada laporan penipuan atau penggelapan, faktanya bisnis ini masih berjalan sesuai dengan alokasi dana yang diberikan,” tegasnya.
Risiko Investasi: Untung Rugi Ditanggung Bersama
Lebih lanjut, pihak suami Boiyen meluruskan pemahaman mengenai pembagian keuntungan dalam konteks investasi. Husor Hutasoit mengemukakan, “Investasi itu untung-untung bersama, rugi-rugi bersama. Kenapa profit tidak dibagikan lagi? Ya karena memang sedang tidak ada profit. Kalau tidak untung, apa yang mau diberikan?”
Rully Anggi Akbar sendiri mengaku merasa sangat dirugikan dengan adanya laporan polisi tersebut. Ia merasa pihak pelapor seolah tidak memahami isi kontrak yang telah disepakati bersama sejak Agustus 2023.
“Faktanya dalam 6 bulan pertama kita sudah berikan profit. Namun setelah itu kondisi memang sedang tidak profit. Saya sudah sampaikan kondisi operasional secara terbuka, tapi tiba-tiba saya dilaporkan dengan tuduhan yang tidak benar,” ujar Rully Anggi Akbar.
Harapan Objektivitas dan Tanggung Jawab Bisnis
Rully Anggi Akbar berharap agar publik dapat melihat kasus ini secara objektif sebagai persoalan bisnis yang belum jatuh tempo, bukan sebagai tindak pidana. Ia juga menekankan tanggung jawabnya terhadap kelangsungan bisnis dan karyawannya.
“Kontrak lahan Sateman itu masih ada sampai Agustus 2026 karena, sudah dibayar di awal. Saya masih bertanggung jawab terhadap 9 karyawan di sana,” pungkasnya.






