Polisi mengungkap modus operandi Tigran Denre Sonda dalam menyelundupkan kokain dari Malaysia untuk diedarkan di Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali. Tigran menyiasatinya dengan membungkus kokain dalam paket-paket kecil yang diselipkan di antara tumpukan pakaian di dalam koper.
Siasat Tigran Selundupkan Kokain
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, “Tigran membawa langsung kokain dari Malaysia ke Indonesia dengan cara memasukkan kokain ke dalam koper (diselipkan di tumpukan baju dengan paket kecil yang disebar dalam koper).” Koper berisi kokain tersebut kemudian dimasukkan ke dalam bagasi pesawat untuk mengelabui sistem keamanan kepabeanan.
Tigran mengaku membeli barang haram tersebut secara tunai dari seorang warga negara Malaysia bernama Mujahid. Ia mengenal Mujahid sejak tahun 2023 saat keduanya bekerja sebagai broker. Selain kokain, Mujahid diduga juga dapat menyediakan narkotika jenis lain seperti MDMA dan ketamin.
Penyerahan Diri dan Penetapan Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), Tigran Denre Sonda akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Selasa, 24 Desember 2025, pukul 14.00 WIB. Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk tes urine terhadap Tigran.
Tigran Denre Sonda diketahui merupakan suami dari Donna Fabiola, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika ini dan telah diamankan sebelumnya. Donna mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari suaminya.
Penangkapan Donna Fabiola
Donna Fabiola ditangkap oleh tim yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen, Kasatgas NIC Kombes Zulkarnain Harahap, dan Kombes Awaludin Amin di sebuah kafe di Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu, 10 Desember 2025. Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan, “Donna ini adalah pengedar. Dia mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya, Tigra Denres Sonda (DPO), yang juga suaminya.”
Penangkapan Donna dilakukan setelah tim melakukan upaya undercover menyusul informasi adanya peredaran narkotika jenis kokain dan MDMA di wilayah Bali. Tim gabungan yang terlibat dalam penyelidikan lanjutan ini dipimpin oleh Kasubbag Opsnal Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Kevin Leleury, Kompol I Nyoman Dewa Alit, Kompol Reza Pahlevi, dan Kompol Tomy Haryono, bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Bali, NTB, dan NTT.
Total Tersangka dan Barang Bukti
Hingga kini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi juga berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp 60 miliar. Barang bukti yang diamankan dari para tersangka meliputi 31 kilogram sabu, 956,5 butir pil ekstasi, 23,59 gram ekstasi serbuk, 135 gram Happy Water, 1 kilogram ketamin, 33,12 gram kokain, 21,09 gram MDMA, 36,92 gram ganja, dan 3,5 butir Happy Five.






