Jakarta – Perkembangan terbaru kasus peredaran narkoba yang terkait dengan gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali diungkap oleh kepolisian. Buronan bernama Tigran Denre Sonda akhirnya memilih untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan, “DPO Subdit IV atas nama Tigran Denre Sonda datang menyerahkan diri ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di dampingi oleh AKBP Wisnu kemudian diterima oleh AKBP Agung Prabowo.” Penyerahan diri ini terjadi pada Selasa, 24 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah menyerahkan diri, Tigran Denre menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes Polri juga dilakukan, meliputi tes tensi darah yang hasilnya dinyatakan normal, serta tes urine yang menunjukkan hasil negatif.
Tigran Denre Sonda diketahui merupakan suami dari Donna Fabiola, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dan telah diamankan sebelumnya. Donna Fabiola sebelumnya mengaku bahwa ia mendapatkan pasokan narkoba dari suaminya tersebut.
Donna Fabiola ditangkap oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, dan Kombes Pol Awaludin Amin. Penangkapan dilakukan di sebuah kafe di Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu, 10 Desember 2025.
Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan kepada wartawan pada Senin, 22 Desember 2025, “Donna ini adalah pengedar, dia mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya, Tigra Denres Sonda (DPO), yang juga suaminya.”
Penangkapan Donna berawal dari informasi mengenai peredaran narkotika jenis kokain dan MDMA di wilayah Bali. Tim gabungan yang melakukan penyelidikan lebih lanjut dipimpin oleh AKBP Kevin Leleury, Kompol I Nyoman Dewa Alit, Kompol Reza Pahlevi, dan Kompol Tomy Haryono, bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Bali, NTB dan NTT.
Hingga kini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kepolisian juga berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan taksiran nilai ekonomi mencapai Rp 60 miliar. Barang bukti yang disita meliputi 31 kilogram sabu, 956,5 butir pil ekstasi, 23,59 gram ekstasi berbentuk serbuk, 135 gram happy water, 1 kilogram ketamine, 33,12 gram kokain, 21,09 gram MDMA, 36,92 gram ganja, serta 3,5 butir happy five.






