Seorang suami di Depok ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Depok setelah dilaporkan menganiaya istrinya hingga memerlukan operasi mata. Foto pelaku yang diterima menunjukkan tangan pelaku terikat cable ties saat berada di kantor polisi.
Pelaku Telah Menjadi Tersangka dan Ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pelaku penganiayaan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Begitu laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai prosedur. Terlapor telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya. Ia menambahkan, “Pelaku sudah menjadi tersangka dan ditahan.”
Proses Hukum Diutamakan
Polisi bergerak cepat menangani kasus ini, yang terjadi di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan secara profesional dengan mengutamakan keselamatan korban. “Dalam penanganan perkara KDRT, kami mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban. Proses hukum tetap berjalan secara profesional dan humanis, namun tetap tegas dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kombes Budi Hermanto.
Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok. Peristiwa penganiayaan dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/2322/XII/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 24 Desember 2025. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Kecamatan Sawangan, Kota Depok.






