Teddy Pardiyana, suami almarhumah Lina Jubaedah, mengajukan permohonan terkait kewarisan di Pengadilan Agama Bandung. Dalam permohonannya, Sule dan ketiga anaknya yang telah dewasa tercatat sebagai tergugat. Menanggapi hal tersebut, Sule menyatakan bahwa persoalan ini terlalu dibesar-besarkan jika dianggap sebagai perseteruan.
Tanggapan Santai Sule
“Sebenarnya ini terlalu berlebihan kalau beritanya berseteru, kalau berseteru dia telepon guelah,” ujar Sule saat menjadi bintang tamu di acara FYP Trans 7 pada Senin, 19 Januari 2026. Ayah lima anak ini mengaku memahami tuntutan yang diajukan oleh suami mendiang mantan istrinya tersebut. Namun, Sule mengingatkan Teddy Pardiyana mengenai status harta Lina Jubaedah yang menurutnya masih belum jelas.
“Dia menuntut. Itu cuma catatan ahli waris. Kan, sudah dijelaskan sebagian harta saya sudah saya kasih ke mantan istri saya, almarhumah. Dari almarhumah sudah dikasih ke anak saya yang paling kecil. Tidak mungkin tidak ada bagian dari harta saya ya (buat Lina). Ada bagiannya,” jelas Sule.
Sule menambahkan, “Tapi harus mengingat ketika dulu, uang Iky kemana? Terus warisannya sebagiannya yang sudah saya kasih ada yang hilang kemana? Saya tidak mempermasalahkan itu. Intinya gini, dia nggak mau kerja aja, udah.”
Anak Tertua Ingin Bertemu
Sule mengungkapkan bahwa Rizky Febian, sebagai anak tertua, bersedia bertemu dengan Teddy Pardiyana. Namun, Teddy diminta untuk bersabar.
“Maksudnya gini kalau kita bicara warisan itu terlalu… buat apa? Kita sudah mengikhlaskan semuanya. Artinya anak dari ibunya udah dapat ada dari anak-anak. Kita ini lagi menelusuri dulu harta ini kemana, harta yang hilang kemana. Harus jelas dulu. Jangan tiba-tiba manggil dari pengadilan. Saya harus masuk ke sidang, apa urusannya sama saya?” ungkap Sule.
Detail Permohonan di Pengadilan Agama Bandung
Nama Sule terdaftar sebagai tergugat dalam permohonan yang diajukan oleh Teddy Pardiyana. Berdasarkan informasi dari sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Agama Bandung pada Senin, 19 Januari 2026, permohonan tersebut diajukan pada 1 Desember 2025.
Dalam permohonan tersebut, tercantum nama-nama berikut sebagai tergugat: Rizky Febian Andriansyah, Putri Delina Adriani, Rizwan Fadillah Adriansyah, almarhum Utisah (ibu kandung Lina), dan Sutisna atau Sule.
Pada petitumnya, Teddy Pardiyana memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan ahli waris almarhumah Lina binti Sacim, yaitu:
- Teddy Pardiyana (suami)
- Rizky Febian Adriansyah (anak laki-laki)
- Putri Delina Adriani (anak perempuan)
- Rizwan Fadillah Adriansyah (anak laki-laki)
- Ferdinand Adriansyah (anak laki-laki)
- Delina Bintang Aura Putri (anak perempuan)
- Almarhum Utisah (ibu kandung Lina)






