Kasus kematian selebgram Lula Lahfah masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Pihak kepolisian akhirnya mengungkap temuan barang bukti dari apartemen almarhumah, termasuk sebuah tabung Whip Pink yang kemudian diuji di laboratorium forensik. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya unsur kekerasan maupun perlawanan hukum dalam kasus ini, sehingga penyelidikan dihentikan.
Temuan Barang Bukti dan Hasil Forensik
Dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026), AKBP Iskandarsyah menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan di apartemen Lula Lahfah, seperti obat-obatan, seprai, vape, empat botol likuid, dan tabung Whip Pink, semuanya merupakan milik almarhumah. Hasil pengujian DNA pembanding dari keluarga juga telah diperoleh.
“Salah satunya adalah tabung pink. Ini menjadi banyak polemik di masyarakat, apa isi kandungan tabung pink itu nanti pihak lab forensik akan menjelaskan apa isi kandungan dari tabung pink tersebut,” ujar Iskandarsyah.
Puslabfor Bareskrim Mabes Polri dilibatkan dalam pengungkapan kasus ini. Kaur Subbid Toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri, Pembina Azhar Darlan, memaparkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti, termasuk tisu, kapas, dan tabung whip pink.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan, kami dapat simpulkan bahwa benar bahwa pada sprei terdapat bercak darah pada tisu atau kapas bekas pakai terdapat bercak darah dan pada satu buah tabung whip pink itu muncul profil DNA,” kata Azhar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2025).
Hasil pemeriksaan forensik mengkonfirmasi bahwa DNA Lula Lahfah ditemukan pada tabung whip pink. Bercak darah yang ditemukan di lokasi kejadian juga dipastikan hanya milik Lula Lahfah. “Kesimpulannya bahwa, bercak darah yang ada pada seprei, bercak darah pada kapas dan tisu, dan touch DNA atau DNA sentuhan profilnya itu adalah milik Saudari LL, dan Saudari LL ini adalah anak biologis daripada Saudara Muhammad Feroz,” jelas Azhar.
Kandungan Obat dan Tabung Whip Pink
Pemeriksaan toksikologi terhadap sejumlah obat yang ditemukan tidak mendeteksi adanya pestisida, alkohol, hingga sianida. Namun, ditemukan kandungan gliserin dan nikotin pada delapan botol berbagai merek dan jenis. Hal serupa juga ditemukan pada botol liquid.
Untuk 44 tablet yang ditemukan, analisis menunjukkan adanya kandungan bahan aktif seperti citalopram, dietilpropion, sulfurik, mefifaken, ekanit, citalopram, paromomycin, dan clozapin.
Tabung whip pink yang ditemukan dalam kondisi kosong. Namun, uji pembanding dengan merek dan ukuran yang sama menunjukkan kandungan nitro oxide (N2O).
Penelusuran Asal Tabung dan Penjelasan Kemenkes
Pihak kepolisian bekerja sama dengan Puslabfor Mabes Polri dan keamanan apartemen untuk menelusuri asal tabung gas N2O tersebut. Rekaman CCTV menunjukkan tabung itu dibawa oleh saksi berinisial A.
“Kita bekerja sama dengan sekuriti dari pihak apartemen di mana itu diantar tabung tersebut, dan tadi kita saksikan di mana ada satu kantong yang dibawa oleh Saudari A,” ujar Iskandarsyah.
Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes RI, El Iqbal, menjelaskan fungsi gas dinitrous oxide (N2O). Gas ini kerap digunakan di bidang kesehatan sebagai anestesi umum, terutama dalam proses pembedahan, dan umum ditemukan di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan sebagai anestesi umum, baik itu dalam pembedahan,” ujar Iqbal.
Kemenkes mengingatkan agar gas N2O tidak disalahgunakan di luar fungsinya untuk kesehatan. Penggunaan gas medis ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 dan keputusan menteri terkait.
Penyebab Kematian Tak Terungkap
Pihak keluarga memutuskan untuk tidak melakukan autopsi terhadap jenazah Lula Lahfah. Keputusan ini membuat penyebab kematian almarhumah tidak dapat disimpulkan oleh polisi.
“Kita tidak bisa menjawab akibat apa, kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Budi Hermanto menambahkan, polisi menghentikan pengusutan kasus ini karena tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan maupun unsur pelanggaran pidana lainnya. “Sehingga perkara ini, peristiwa ini, oleh Satreskrim Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum,” ucapnya.






