Berita

Tabung Whip Pink Ditemukan di Apartemen Lula Lahfah, Begini Aturan Edarnya

Advertisement

Polisi menemukan tabung dinitrous oxide (N20) atau yang dikenal sebagai Whip Pink di apartemen mendiang Lula Lahfah. Penemuan ini memunculkan pertanyaan mengenai regulasi peredaran gas tersebut di Indonesia.

Regulasi Gas N2O

Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kementerian Kesehatan, El Iqbal, menjelaskan bahwa gas N2O tidak memiliki regulasi khusus terkait izin edar. Hal ini dikarenakan penggunaannya yang terbatas pada instalasi gas medis di rumah sakit dan tidak diperuntukkan bagi masyarakat umum.

“Terkait mungkin ada juga bagaimana izin edar, memang gas N2O ini tidak memiliki izin edar karena memang gas N2O ini digunakan di rumah sakit dalam bentuk instalasi gas medis,” ujar Iqbal dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan, “Artinya penggunaannya ini adalah khusus di rumah sakit, tidak untuk didistribusikan kepada masyarakat. Namun ini adalah dalam gas N2O sebagai gas medis yang digunakan di rumah sakit.”

Penggunaan Gas N2O di Berbagai Sektor

Iqbal juga mengklarifikasi bahwa gas N2O tidak hanya digunakan dalam sektor kesehatan, tetapi juga memiliki aplikasi di bidang pangan, otomotif, dan pertanian. Penggunaannya pun dalam skala besar atau bulk, bukan dalam kemasan kecil.

Di Indonesia, pembelian Whip Pink hanya berlaku untuk skema business-to-business (B2B), bukan pembelian satuan dalam jumlah kecil. Iqbal menegaskan bahwa penggunaan gas ini hanya oleh pihak yang memiliki kompetensi.

“Itu informasi yang kami dapat juga tadi dengan koordinasi dengan Bareskrim juga bahwa untuk persediaan ini diedarkan B2B, artinya memang tidak mencukupi. Jadi tidak memerlukan izin edar,” jelas Iqbal.

Advertisement

“Yang pasti dari sisi Gas N2O sebagai gas medis, itu sudah jelas bahwa gas ini hanya digunakan di rumah sakit dengan penggunaan ataupun prosedur yang sudah terstandar dan dilakukan oleh personel yang sudah memiliki kompetensi terhadap bagaimana penanganan gas medis,” pungkasnya.

Barang Bukti di Apartemen Lula Lahfah

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah membeberkan sejumlah barang bukti yang ditemukan dari kediaman Lula. Barang bukti tersebut telah diuji di laboratorium forensik, meliputi obat-obatan, seprai, vape, empat botol likuid, hingga tabung Whip Pink.

“Barang-barang itu memang milik saudari LL. Kita dapatkan DNA pembanding dari keluarga,” kata Iskandarsyah.

Ia mengakui tabung pink tersebut menjadi sorotan publik. Kandungan di dalamnya akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak laboratorium forensik.

“Salah satunya adalah tabung pink. Ini menjadi banyak polemik di masyarakat, apa isi kandungan tabung pink itu nanti pihak lab forensik akan menjelaskan apa isi kandungan dari tabung pink tersebut,” ucapnya.

Lula Lahfah ditemukan meninggal di kamar apartemennya pada Jumat (23/1) malam. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan pada tubuhnya.

Advertisement