Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir bandang yang melanda wilayah tersebut. Perpanjangan ini berlaku mulai hari ini, Rabu (24/12/2025), hingga 6 Januari 2026.
Kebutuhan Mendesak Pengungsi
Para pengungsi yang terdampak banjir saat ini sangat membutuhkan pasokan kelambu, selimut, dan tenda untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Keputusan Bupati dan Perpanjangan Ketiga
Perpanjangan masa tanggap darurat ini tertuang dalam keputusan Bupati Aceh Tamiang yang telah ditandatangani oleh Armia Pahmi pada Selasa, 23 Desember 2025. Ini merupakan perpanjangan ketiga kalinya, dengan durasi tambahan selama 14 hari.
“Diperpanjang sampai 6 Januari 2026,” ujar juru bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, kepada detikSumut, Rabu (24/12/2025).
Advertisement
Upaya Pemulihan Fasilitas Publik dan Pasar
Agusliayana Devita menjelaskan bahwa tim gabungan dan para relawan masih terus bekerja keras membersihkan fasilitas publik serta area pasar yang terdampak banjir. Upaya ini dilakukan agar aktivitas jual beli dapat segera pulih.
“Pusat kota dan sarana perekonomian, khususnya pasar, dilakukan pembersihan dengan harapan kegiatan jual beli segera mulai aktif kembali,” jelasnya.
Pendataan Hunian Pasca-Banjir
Ribuan warga di Aceh Tamiang masih bertahan di pengungsian sejak banjir bandang menerjang pada Rabu, 26 November 2025. Pemerintah setempat kini tengah fokus melakukan pendataan untuk pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi para korban.






