Terdakwa kasus minyak goreng (migor), Ariyanto Bakri, mengakui telah memberikan suap kepada majelis hakim demi mendapatkan vonis lepas. Pengakuan ini disampaikan Ariyanto saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/1/2026), ketika ia bertanya kepada eks panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan, yang dihadirkan sebagai saksi.
Kesaksian di Sidang Vonis Lepas Migor
Dalam sidang tersebut, terdakwa lainnya adalah Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei, yang bertindak sebagai perwakilan dari korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Awalnya, Wahyu Gunawan kerap menjawab ‘tidak tahu’ atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Ariyanto. Hal ini membuat Ariyanto merasa bingung.
“Saya tanya semuanya nggak tahu, jadi bingung, Pak. Saya mau nanya, pertanyaan berat aja nggak bisa dijawab. Jadi bingung saya mau bertanya apa, saya bingung, Pak. Saya mau bertanya apa, semuanya dia tidak tahu,” ujar Ariyanto dalam sidang.
Wahyu Gunawan sendiri telah divonis 11,5 tahun penjara dalam kasus yang sama. Hakim menyatakan ia bersalah menerima suap secara bersama-sama dengan hakim lain dalam perkara migor.
Permohonan Sprindik Baru dan Pengakuan Suap
Ariyanto kemudian memohon kepada majelis hakim dan jaksa untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Wahyu Gunawan. “Yang berat, dari yang sederhana, semua tidak tahu, sedangkan dia sudah diputus. Yang lain, hakim-hakim itu, saya sudah anggap saudara, Pak, lebih berat dari putusannya WG (Wahyu Gunawan). Jadi saya mohon di sini sama, Pak Ketua, sama Pak Jaksa, untuk membuat sprindik baru. Saya secara pribadi,” kata Ariyanto.
Selanjutnya, Ariyanto menanyakan apakah Wahyu pernah mengucapkan kalimat ancaman terkait kasus migor. “Pertanyaan saya, apakah Anda pernah mengatakan ‘kasih ke gue kasus itu’ kasusnya migor dalam tanda kutip, ‘gue lihat kliennya migor itu adalah klien bini lu, kasih ke gue kalau dia bilang ke migor masih mau dagang bisnis di Indonesia’. Apakah betul Anda mengucapkan itu?” tanya Ariyanto.
Wahyu menjawab, “Tidak pernah sama sekali.”
Ariyanto lantas mengingatkan Wahyu akan sumpahnya dan mengakui perbuatannya. “Oke, baik, Anda berhak untuk berbohong. Oke. Tapi Anda nggak bisa bohong, Anda anaknya kecil-kecil dan sudah disumpah, saya juga disumpah. Tapi saya mengatakan sejujurnya. Betul saya menyuap. Kalau dibilang saya nggak menyuap, saya katakan,” tegas Ariyanto.
Rincian Dakwaan Suap dan TPPU
Sebelumnya, Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyebutkan suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama kepada hakim Djuyamto, serta hakim anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, dan M Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).






