Labuan Bajo – Polisi menetapkan nahkoda dan satu anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal pinisi yang menewaskan pelatih sepak bola wanita Valencia CF, Martin Carreras Fernando, beserta dua anaknya. Namun, kedua tersangka berinisial L dan KKM tidak dilakukan penahanan.
Alasan Tidak Ditahan
“Nakhoda KM Putri Sakinah saat ini tidak dilakukan penahanan. Hanya wajib lapor,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra dilansir detikBali, Minggu (11/1/2026).
Henry menjelaskan bahwa alasan L dan KKM tidak ditahan merujuk pada aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia menekankan bahwa penahanan merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium.
Pihaknya kini berfokus pada dugaan kelalaian operasional kapal yang diatur dalam Pasal 359 KUHP juncto Pasal 332 KUHP Baru. Pasal tersebut mengatur mengenai prosedur navigasi dan pemeliharaan mesin, terutama dalam kondisi cuaca ekstrem.
Penyidikan Berlanjut
“Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 18 saksi, termasuk awak kapal dan pemilik kapal guna mendalami aspek kelaikan teknis dan SOP operasional,” jelas Henry.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tenggelamnya KM Putri Sakinah bersifat dinamis. Apabila ditemukan bukti kuat terkait kelalaian dan pembiaran dari pihak lain, seperti manajemen dan pemilik kapal, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
Kronologi Insiden
Kapal pinisi tersebut tenggelam di Perairan Selat Pulau Padar, Labuan Bajo, Manggarai Barat, pada 26 Desember 2025. Insiden tragis ini merenggut nyawa pelatih sepak bola wanita Valencia CF, Martin Carreras Fernando, dan dua anaknya. Satu anak Fernando lainnya belum ditemukan dan dinyatakan hilang.






