Kasus pencurian dua ekor ayam oleh tiga remaja pria di Cilangkap, Depok, Jawa Barat, yang sempat viral di media sosial, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Mediasi dan Penyerahan Ayam
Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengonfirmasi penyelesaian kasus tersebut. “Iya (diselesaikan restorative justice),” ujar Jupriono saat dihubungi, Jumat (16/1/2026).
Menurut Jupriono, korban pencurian menyatakan keikhlasannya dan tidak menuntut para pelaku. Sebagai bentuk itikad baik dan penyesalan, Kapolsek Cimanggis menyerahkan dua ekor ayam kepada korban.
“Ibu sudah ikhlas dan tidak menuntut. Saya nitip 2 ayam ke ibu yang jadi korban pencurian ayam,” jelasnya.
Proses mediasi yang melibatkan ketiga pemuda, orang tua mereka, dan korban telah dilaksanakan pada Rabu (14/1). Jupriono berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga.
“Mudah-mudahan cara yang kita lakukan hari ini menjadi pembelajar bagi semuanya supaya anak-anak jangan sampai melakukan tindak pidana,” tutupnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian ayam ini terekam oleh kamera CCTV dan videonya beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut menunjukkan tiga remaja berboncengan satu sepeda motor melintas di sebuah gang di Cilangkap. Dua di antaranya kemudian turun dan langsung mengambil dua ekor ayam dari kandang yang berada di pinggir gang, lalu melarikan diri.
Pencurian terjadi pada Selasa (6/1) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Pemilik rumah baru menyadari kedua ekor ayamnya hilang keesokan harinya. Pihak kepolisian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk penyelidikan lebih lanjut.






