Jakarta – Tim Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Nasional Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera menggelar rapat perdana pada Selasa (13/1/2026) di Kantor Kemenko PMK. Rapat ini membahas penugasan yang diberikan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatera.
Fokus Rapat Perdana dan Pembentukan Struktur
Dewan Pengarah Pratikno menjelaskan bahwa rapat perdana ini bertujuan untuk mendiskusikan penugasan yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026. “Kami anggota Tim Pengarah menyelenggarakan rapat perdana. Di dalam rapat perdana ini kita mendiskusikan tentang penugasan yang diberikan oleh Bapak Presiden melalui Kepres Nomor 1 Tahun 2026 kepada Tim Pengarah,” ujar Pratikno.
Untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan tugas, Tim Pengarah akan membentuk Tim Sekretariat. “Kemudian kita akan menyiapkan hal-hal yang menjadi tanggung jawab tim pengarah, dan kemudian akan kami sampaikan kepada tim pelaksana,” jelasnya.
Koordinasi dengan Tim Pelaksana dan Prioritas Program
Selanjutnya, pada Kamis (15/1/2026), Tim Pengarah dan Tim Pelaksana akan menggelar rapat Satgas Besar. Agenda utama rapat tersebut adalah membahas penugasan prioritas dari Presiden Prabowo Subianto untuk Tim Pelaksana. “Jadi nanti di tanggal 15 itu kami selaku Tim Pengarah akan menyampaikan hal-hal apa saja yang harus diprioritaskan oleh Tim Pelaksana, dan kita menyepakati mekanisme kerjanya seperti apa,” ucap Pratikno.
Pratikno menambahkan bahwa tugas Tim Pengarah meliputi penetapan rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi, rencana aksi, serta melakukan monitoring dan evaluasi. Hasil dari kegiatan tersebut akan dilaporkan secara rutin kepada Presiden. “Jadi kami di Tim Pengarah ini tugasnya adalah antara lain menetapkan rencana induk, rehab, rekon. Kemudian juga rencana aksi untuk rehab rekon. Selain itu, kita juga melakukan monitoring dan evaluasi, serta memberikan laporan rutin kepada Bapak Presiden,” tuturnya.
Struktur Tim Pengarah dan Tim Pelaksana
Dalam Keppres Nomor 1 Tahun 2026, Tim Pengarah terdiri dari sepuluh menteri koordinator dan pimpinan lembaga tinggi negara, yaitu Menko PMK, Menko Polkam, Menko Pangan, Menko PM, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menko Ekonomi, Menteri Keuangan, Panglima TNI, dan Kapolri. Masing-masing anggota Tim Pengarah juga memiliki bidang spesifik.
Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Satgas adalah Menteri Dalam Negeri. “Dan kemudian di dalam Tim Pengarah itu ada bidang-bidangnya juga. Nanti di dalam Tim Pelaksana Satgas itu ada bidang-bidang, dan Ketua Satgasnya adalah Menteri Dalam Negeri. Itu yang kita akan lakukan rapat perdana nanti 2 hari ke depan,” jelasnya.
Tujuan Pembentukan Satgas
Pembentukan Satgas Nasional Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana ini bertujuan untuk menjamin pelayanan yang maksimal kepada masyarakat terdampak bencana di Sumatera. “Kemudian ada yang sudah transisi tahap rekon, dan ada yang sudah tahapnya lebih lanjut lagi untuk mulai rekon. Jadi kita Tim Satgas adalah tugasnya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana,” tutup Pratikno.
Simak juga video Mensesneg Pastikan Prabowo Kawal Pemulihan Bencana di Sumatera.






