Kehadiran tiga prajurit TNI di ruang sidang kasus dugaan korupsi mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada Senin (5/1/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta, menimbulkan pertanyaan dari majelis hakim. Jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak TNI kemudian memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.
Hakim Tegur Prajurit TNI di Ruang Sidang
Majelis hakim sempat menegur tiga prajurit TNI yang berdiri di depan kursi pengunjung sidang. Posisi mereka tepat di area yang sering dilalui oleh penasihat hukum, jaksa, dan terdakwa. Awalnya, hanya satu prajurit yang terlihat saat pembacaan surat dakwaan. Namun, setelah sidang diskors, jumlahnya bertambah menjadi tiga orang.
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah kemudian memotong pembacaan eksepsi oleh pengacara Nadiem. “Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” tanya hakim. Hakim meminta ketiga prajurit tersebut untuk menyesuaikan posisi agar tidak menghalangi pandangan dan pergerakan pengunjung sidang lainnya, termasuk kamera. “Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya,” ujar hakim.
Menanggapi teguran tersebut, ketiga prajurit TNI kemudian berpindah ke belakang kursi pengunjung.
Penjelasan Jaksa: Untuk Keamanan
Jaksa penuntut umum (JPU) buka suara mengenai kehadiran tiga prajurit TNI di ruang sidang Nadiem Makarim. Jaksa Roy Riadi menjelaskan bahwa kehadiran mereka adalah untuk keperluan keamanan.
“Itu kan keamanan,” kata Jaksa Roy Riadi seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1). Roy menambahkan bahwa pengamanan di Kejaksaan Agung juga melibatkan prajurit TNI. Hal ini sejalan dengan surat telegram Panglima TNI sebelumnya mengenai kerja sama penguatan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
“Kami di dalam penanganan perkara sekarang ada juga melibatkan teman-teman dari TNI, seperti itu,” ucap Roy. “Ya sebagaimana kalian bisa lihat kan, dalam penanganan perkara penggeledahan apa-apa itu,” imbuhnya.
Penjelasan TNI: Tugas Sesuai Ketentuan
Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi memberikan penjelasan resmi terkait keberadaan tiga anggota TNI di ruang sidang Nadiem Makarim.
“Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Kehadiran yang bersangkutan semata mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Brigjen Aulia Dwi saat dimintai konfirmasi, Selasa (6/1).
Ia merinci bahwa kehadiran mereka berdasarkan perjanjian kerja sama (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung, serta Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Pasal 4 huruf b dalam Perpres tersebut menyatakan bahwa perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh TNI.
“Yaitu berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI, hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, pada Pasal 4 huruf b, perlindungan negara tersebut dilakukan oleh TNI,” ujar Aulia.
Brigjen Aulia menegaskan bahwa prajurit TNI tidak terlibat dalam proses persidangan dan TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, serta tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut.






