Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, memberikan penjelasan terkait pembubaran aksi massa di Lhokseumawe, Aceh, yang videonya beredar di media sosial. Freddy menegaskan bahwa tindakan tersebut telah mengedepankan langkah persuasif dan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kronologi Pembubaran Massa
Menurut Freddy, aksi massa tersebut digelar pada Kamis (25/12) pagi dan berlanjut hingga Jumat dini hari di Kota Lhokseumawe. Sekelompok masyarakat berkumpul, berkonvoi, dan melaksanakan demonstrasi. Sebagian massa terlihat mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta meneriakkan yel-yel.
Freddy menyebut tindakan massa tersebut berpotensi memancing reaksi publik dan mengganggu ketertiban umum, terutama di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana. Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Personel Korem 011/Lilawangsa dan Kodim 0103/Aceh Utara bersama aparat kepolisian mendatangi lokasi.
Awalnya, aparat TNI-Polri mengutamakan langkah persuasif dengan mengimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan. Namun, imbauan tersebut diabaikan oleh massa. Akhirnya, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera untuk mencegah eskalasi situasi.
Penemuan Senjata Api dan Senjata Tajam
Dalam proses pembubaran, terjadi adu mulut. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu orang, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazen, dan senjata tajam jenis rencong. Orang tersebut kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Penegasan Hukum dan Imbauan
Freddy menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI. Hal ini diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
Koordinator aksi demonstrasi dilaporkan menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan telah sepakat berdamai dengan aparat. TNI mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“TNI menyayangkan beredarnya video atau konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotaknya menyesatkan publik,” ujar Freddy.
TNI bersama pemerintah daerah dan aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana. “TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.






