Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 akan mengalami kenaikan menjadi Rp 5,72 juta. Angka ini dipastikan berada di atas tingkat inflasi di ibu kota.
Penetapan UMP 2026
Dalam rapat Dewan Pengupahan, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfa sebesar 0,75. “Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 333.115 atau 6,17% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 5.396.761. Penetapan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan perhitungan dengan alfa antara 0,5 hingga 0,9.
Dukungan Pemerintah untuk Pekerja dan Pengusaha
Pramono menekankan bahwa bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, UMP bukan sekadar angka kenaikan, melainkan juga untuk kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan pengusaha.
“Maka Pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberikan subsidi beberapa hal. Yang pertama, yang berkaitan dengan transportasi publik bagi para buruh, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, akses air minum melalui PAM Jaya,” jelasnya.
Selain itu, dukungan juga diberikan kepada para pengusaha. “Sedangkan untuk dukungan bagi para pengusaha atau pelaku dunia usaha, kami akan memberikan kemudahan untuk perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi, dan insentif perpajakan, dan akses pelatihan dan pemodalan bagi UMKM,” tutupnya.






