Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2026. Besaran UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.729.876, mengalami kenaikan dari UMP sebelumnya yang sebesar Rp 5.396.761.
Detail Kenaikan UMP Jakarta 2026
Dalam pengumumannya di Balai Kota Jakarta pada Rabu (24/12/2025), Pramono Anung menyatakan bahwa kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 mencapai 6,17 persen, atau setara dengan Rp 333.115.
Penetapan UMP Jakarta 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Acuan perhitungan ini menggunakan nilai alfa sebesar 0,5 hingga 0,9. “Dalam rapat Dewan Pengupahan, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75, hal itu UMP dapat dipastikan mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” jelas Pramono.
Proses Pembahasan Dewan Pengupahan
Sebelumnya, Gubernur Pramono Anung mengungkapkan bahwa Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah melalui serangkaian pembahasan intensif. “Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali. Dan rekomendasi sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan. Kami sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur,” ujar Pramono pada Selasa (23/12).
Pramono menegaskan bahwa keputusan mengenai UMP 2026 Jakarta bersifat final. Ia mengimbau semua pihak untuk menantikan pengumuman resmi mengenai besaran UMP baru yang telah ditetapkan. “Mudah-mudahan sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok (hari ini) sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas sudah putus,” katanya.
Pedoman PP Nomor 51 Tahun 2023
Lebih lanjut, Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. “Yang jelas bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 51. Sehingga dengan demikian itulah yang kita gunakan sebagai acuan dan besok kami umumkan,” tegasnya.
Insentif Tambahan dalam Kepgub
Menanggapi aspirasi dari kalangan buruh terkait revisi dan pertanyaan mengenai besaran UMP, Pramono Anung menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta juga akan menyertakan sejumlah insentif dalam Keputusan Gubernur (Kepgub). Insentif ini akan mencakup sektor transportasi, pangan, dan kesehatan. “Di dalam keputusan gubernur, kami juga menyampaikan bahwa pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif yang berkaitan dengan transportasi, berkaitan dengan pangan, dan berkaitan dengan kesehatan. Kami cantumkan dalam keputusan gubernur,” ucapnya.






