Berita

UU Perkawinan Kembali Digugat ke MK, Pemohon Minta Pernikahan Beda Agama Dilegalkan

Advertisement

Sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta MK melegalkan pernikahan beda agama di Indonesia.

Gugatan tersebut diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin. Gugatan ini telah teregistrasi di situs resmi MK dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025.

Menggugat Pasal 2 Ayat 1 UU Perkawinan

Pokok gugatan terletak pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan yang berbunyi: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Para pemohon meminta agar pasal ini dihapus atau setidaknya diubah.

Mereka mengusulkan perubahan pasal tersebut menjadi: “Pasal 2 ayat (1): Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, tiap-tiap perkawinan antarpemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah dinyatakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing itu.”

Tujuan utama perubahan ini adalah agar pernikahan antarumat berbeda agama dapat dinyatakan sah secara undang-undang.

Realitas Sosial dan Data Peningkatan

Dalam permohonannya, para pemohon menekankan bahwa pernikahan beda agama merupakan sebuah realitas sosial yang ada di Indonesia. Mereka juga mengutip data dari Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP).

“Bahwa berdasarkan data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) mencatat sebanyak 1.655 pasangan yang melangsungkan perkawinan beda agama dalam periode 2005 hingga Juli 2023, dengan tren yang terus meningkat setiap tahunnya,” ujar pemohon dalam gugatannya.

Advertisement

Dampak SEMA No 2/2023

Para pemohon juga menyoroti dampak dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. Surat edaran ini dianggap menutup ruang hukum yang sebelumnya tersedia melalui penetapan Pengadilan Negeri.

“Bahwa dengan adanya SEMA No 2 Tahun 2023, seluruh ruang hukum yang sebelumnya tersedia melalui mekanisme penetapan Pengadilan Negeri telah tertutup. Sebelum terbitnya SEMA ini, masih terdapat cara untuk melakukan pencatatan perkawinan antar agama melalui penetapan pengadilan. Namun, dengan berlakunya SEMA No 2 Tahun 2023, tidak ada lagi kemungkinan bagi perkawinan antar-agama mencatatkan perkawinannya melalui penetapan pengadilan,” jelas pemohon.

Mereka berpendapat bahwa pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan, ditambah dengan SEMA tersebut, menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pasangan beda agama karena perkawinan mereka tidak sah secara undang-undang.

Permohonan kepada MK

Oleh karena itu, para pemohon meminta MK untuk menghapus atau mengubah pasal tersebut demi memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang menikah beda agama.

“Bahwa pemohon tidak bermaksud meminta Mahkamah Konstitusi untuk mewajibkan pengadilan negeri mengabulkan setiap permohonan penetapan pencatatan perkawinan antaragama, melainkan menegaskan agar pengadilan tidak menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan melarang pencatatan perkawinan antaragama,” tegas pemohon.

Advertisement