Jakarta – Sebuah mobil minibus Toyota Calya berwarna hitam menjadi sorotan publik setelah kedapatan menggunakan stiker biru pada pelat nomornya, yang diperuntukkan bagi kendaraan listrik. Aksi ini sontak viral di media sosial (medsos) dan memicu pertanyaan mengenai dugaan pelanggaran aturan lalu lintas.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, stiker biru tersebut ditempel pada pelat nomor kendaraan dengan nomor polisi B-1454-AJ. Kendaraan ini terekam kamera pengendara lain saat melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seperti diketahui, penerapan ganjil-genap di Jakarta tidak berlaku bagi kendaraan listrik.
Dalam video tersebut, narator menjelaskan bahwa penggunaan stiker biru diduga bertujuan agar pengendara terhindar dari aturan ganjil-genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan ibu kota.
Polisi Selidiki Keaslian Pelat Nomor
Menanggapi viralnya video tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Ary Setyo mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi kendaraan dan pengemudinya.
“Diduga TNKB-nya tidak sesuai peruntukannya. Masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ary saat dihubungi pada Senin (19/1/2026).
Ary menjelaskan bahwa pengemudi mobil tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal tersebut mengatur tentang penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukannya.
“TNKB tidak sesuai peruntukannya Pasal 280,” tegas Ary.
Pasal 280 UU LLAJ menyatakan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) yang sah dan sesuai peruntukannya dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Lebih lanjut, Ary menambahkan bahwa jika terbukti ada unsur pemalsuan terhadap TNKB yang digunakan, pengemudi dapat dijerat pidana lebih lanjut.
“Kalau terbukti nanti ada pidana kita limpahkan ke Reskrim,” imbuhnya.
Sebelumnya, sebuah insiden serupa terjadi di mana sebuah mobil listrik menabrak separator jalan di Kalibata, Jakarta Selatan, yang sempat menyebabkan kemacetan.






