Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, meminta pemerintah pusat untuk memberikan perpanjangan batas waktu pelunasan biaya haji 2026 bagi calon jemaah asal Aceh yang terdampak bencana. Permintaan ini disampaikan menyusul masih rendahnya setoran awal haji di sejumlah wilayah di Aceh.
Kelonggaran Khusus untuk Aceh
Fadhlullah menyampaikan permohonannya dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR, yang dihadiri Kementerian Lembaga dan Kepala Daerah di Aceh pada Selasa (30/12/2025). “Untuk jemaah haji, Pak, jemaah haji kami, pertama, kami meminta kelonggaran untuk setornya setelah ditetapkan terakhir di tanggal 9 (Januari), kami minta keringanan untuk diperpanjang khusus Aceh,” ujar Fadhlullah.
Respons Pemerintah Pusat
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri (Wamen) Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan keyakinannya bahwa para calon jemaah haji asal Aceh mampu melunasi setoran biaya haji. “Insyaallah, bila melihat perkembangannya, positif bisa terpenuhi,” kata Dahnil kepada wartawan pada Rabu (31/12/2025).
Dahnil menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah berupaya memundurkan jadwal pelunasan haji bagi calon jemaah yang terdampak bencana. Namun, ia mengingatkan bahwa tetap ada batas waktu (deadline) yang ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi sebagai penyelenggara ibadah haji.
“Kita mengikuti jadwal deadline Kerajaan Saudi Arabia, mereka host-nya, yang mengatur. Sedangkan kita menentukan batas waktu relaksasi yang masih memungkinkan kita mengikuti deadline administrasi dari Kerajaan Saudi Arabia,” jelasnya.
Jadwal Pelunasan Haji
Menurut Dahnil, pelunasan haji untuk jemaah yang terdampak bencana, termasuk di Aceh, telah ditetapkan hingga 9 Januari 2026. Ia optimistis kuota pelunasan akan terpenuhi dengan adanya relaksasi khusus bagi daerah bencana.
“Semua yang tahap pertama, penggabungan mahram, cadangan, dan lain-lain, diperpanjang sampai tanggal 9 Januari. Bila melihat perkembangan, insyaallah akan terpenuhi kuota pelunasan dengan relaksasi khusus daerah bencana tersebut,” tutur Dahnil.






