Jakarta – Bareskrim Polri telah menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, sebagai tersangka terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko.
Penetapan Tersangka
“Iya benar (sudah tersangka),” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi pada Senin (22/12/2025). Meskipun demikian, Trunoyudo belum merinci lebih lanjut mengenai kapan penetapan tersangka terhadap Hellyana tersebut dilakukan. Berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Hellyana dijerat dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Klarifikasi Kuasa Hukum
Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik Bareskrim Polri. “Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik,” tegas Zainul dalam keterangannya.
Laporan Awal
Sebelumnya, Wagub Babel Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan dokumen ijazah palsu. Laporan ini dilayangkan oleh Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, pada Senin (21/7) lalu.
“Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H,” kata Herdika usai membuat laporan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri tertanggal 21 Juli 2025. Dalam proses pelaporan, Sidik menyerahkan tiga bukti kepada penyidik Bareskrim, termasuk fotokopi ijazah milik Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra pada tahun 2012. Selain itu, turut diserahkan tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek yang menunjukkan Hellyana baru masuk Universitas Azzahra pada tahun 2013.
“Satu tangkapan layar dari laman pangkalan data PD Dikti milik Kemendiktisaintek yang tercatat di situ bahwa wagub ini baru masuk ke Universitas Azzahra itu tahun 2013 dan mengundurkan diri tahun 2014,” ungkap Herdika. Ia menambahkan, “Namun kita dapatkan data di fotokopi ijazah beliau ini terbit di tahun 2012. Jadi ijazahnya dulu terbit, baru masuk kuliah dan itu pun sudah mengundurkan diri 2014.”






