Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyoroti persetujuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di samping peternakan babi di Dukuh Kedungbanteng, Banaran, Sragen. Ia menilai Badan Gizi Nasional (BGN) telah kecolongan dalam proses perizinan tersebut.
Kritik Kecerobohan BGN
Yahya Zaini menyatakan bahwa kejadian ini menunjukkan kurangnya ketelitian dan kehati-hatian BGN dalam memberikan persetujuan lokasi. “Ini bukti BGN kurang cermat dan tidak hati-hati dalam memberikan persetujuan lokasi. BGN kecolongan dalam memberikan persetujuan lokasi,” ujar Yahya Zaini kepada wartawan pada Jumat (9/1/2025).
Ia mempertanyakan kredibilitas tim BGN, sebab seharusnya sejak awal perizinan pembangunan SPPG di lokasi tersebut tidak disetujui. “Semestinya dari awal sebelum persetujuan lokasi SPPG sudah diketahui kalau lokasi tersebut dekat peternakan babi. Harusnya lokasi tersebut tidak perlu disetujui dan diminta mencari lokasi lain yang lebih aman,” ungkapnya.
Legislator dari Partai Golkar ini mendesak agar persetujuan lokasi SPPG tersebut dievaluasi. Menurutnya, peristiwa di Sragen ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Evaluasi dan Sanksi
Yahya Zaini juga meminta BGN untuk mengevaluasi kembali pemberian persetujuan lokasi SPPG dan mempertimbangkan pemberian sanksi kepada tim survei yang terlibat. “Dan mempertanyakan krebilitas tim survei BGN. Selanjutnya saya minta BGN mengevaluasi kembali pemberian persetujuan lokasi SPPG tersebut. Kalau perlu memberikan sanksi kepada tim surveinya,” tegas Yahya Zaini.
Ia menambahkan bahwa situasi ini dapat menimbulkan keraguan bagi penerima manfaat dan dikhawatirkan gizi dari SPPG terdampak oleh keberadaan peternakan babi. “Karena dapat meresahkan masyarakat dan membuat ragu penerima manfaat. Jangan sampai MBG dari SPPG tersebut terdampak dari peternakan babi tersebut,” sambungnya.
Relokasi SPPG
Sebelumnya, BGN telah memediasi pemilik peternakan babi dengan pihak SPPG di Dukuh Kedungbanteng, Banaran, Sambungmacan, Sragen. Hasil mediasi tersebut memutuskan bahwa SPPG yang bersebelahan dengan peternakan babi akan direlokasi.
Ketua Satgas MBG Pemkab Sragen, Suroto, menyatakan bahwa SPPG harus direlokasi ke titik lain di Kecamatan Sambungmacan. “Hasilnya, dengan situasi ini, kita tidak perlu menilai jelek atau buruknya hal lain. SPPG harus relokasi di Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Cari titik lain yang masih di wilayah Sambungmacan,” kata Suroto, dilansir detikJateng, Kamis (8/1/2026).
Suroto menjelaskan bahwa pemindahan ini telah sesuai dengan kesepakatan bersama. Ia berharap ke depannya keberadaan SPPG tidak sampai mematikan usaha masyarakat sekitar, sejalan dengan arahan Presiden.
“Sesuai kebijakan dan arahan Bapak Presiden, keberadaan SPPG ini jangan sampai mematikan usaha satu sama lain. Justru harus bisa mengembangkan pemberdayaan apa saja, terlebih di sektor perekonomian,” ujarnya.






