Berita

Waka MPR: 2026 Harus Jadi Titik Balik Kebijakan Mitigasi Perubahan Iklim Indonesia

Advertisement

Menyambut tahun 2026, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengingatkan pentingnya penguatan kebijakan dalam mencegah dampak perubahan iklim. Ia menegaskan bahwa tahun 2026 harus menjadi momentum krusial untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Indonesia.

Perlunya Kerangka Hukum yang Kuat

“Peningkatan emisi gas rumah kaca, degradasi kualitas udara, serta meningkatnya intensitas bencana hidrometeorologis menunjukkan bahwa Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang kuat dan terintegrasi untuk menghadapi dampak perubahan iklim,” ujar Eddy dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).

Menurut Eddy, tahun 2026 harus menjadi titik balik kebijakan nasional dengan menempatkan mitigasi perubahan iklim sebagai prioritas utama, yang ditopang oleh penguatan regulasi. “Dalam hal ini yang terus kami perjuangkan adalah percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai payung hukum utama bagi agenda mitigasi dan adaptasi di Indonesia,” tuturnya.

Tantangan Energi Fosil dan Energi Terbarukan

Dalam konteks mitigasi, Eddy menekankan bahwa dominasi penggunaan energi fosil masih menjadi hambatan signifikan dalam penurunan emisi, yang berpotensi meningkatkan eskalasi risiko iklim. Ia juga menyoroti perlunya percepatan target bauran energi terbarukan sebesar 14-15 persen.

“Hal itu sesuai agenda Presiden Prabowo yang menargetkan Indonesia mencapai net zero emission sebelum tahun 2060,” jelasnya. “Komitmen dan semangat besar Presiden perlu diterjemahkan dalam bentuk kebijakan yang kohesif, perumusan regulasi dan penguatan kelembagaan untuk mempercepat transisi menuju energi terbarukan,” tambahnya.

Advertisement

Peran Krusial RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Eddy Soeparno menekankan urgensi percepatan pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai instrumen kunci untuk mengintegrasikan agenda mitigasi dan adaptasi secara nasional. Selama ini, kebijakan iklim Indonesia masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral yang belum sepenuhnya terkoordinasi.

“Keberadaan RUU tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang menyatukan perencanaan, pelaksanaan, pendanaan, serta mekanisme evaluasi kebijakan perubahan iklim lintas sektor dan lintas tingkat pemerintahan,” ungkapnya.

Keberadaan undang-undang khusus perubahan iklim ini diharapkan memberikan kepastian arah kebijakan jangka panjang mitigasi iklim dan memperkuat akuntabilitas negara dalam memenuhi komitmen penurunan emisi. “Substansi RUU ini juga berupaya memastikan bahwa agenda adaptasi seperti perlindungan kelompok rentan, ketahanan wilayah, dan penguatan kapasitas daerah bisa diimplementasikan,” paparnya.

Eddy menambahkan, pemerintah telah mengeluarkan Perpres 109 dan Perpres 110 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum penting mengatasi dampak krisis iklim. “Berkaitan dengan hal itu maka UU Pengelolaan Perubahan Iklim akan menjadi landasan kuat bagi negara untuk mencegah krisis iklim dan apalagi bencana iklim,” pungkasnya.

Advertisement