Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Lestari Moerdijat, mendesak pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu di semua jenjang. Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan negara untuk menjamin hak-hak tersebut, termasuk hak atas pendidikan.
Kesenjangan Guru Pembimbing Khusus
Data dari Komisi Nasional Disabilitas menunjukkan adanya kesenjangan signifikan dalam implementasi sekolah inklusi. Dari sekitar 40 ribu sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah inklusi, hanya 14,8% yang memiliki guru pembimbing khusus (GPK). Ketiadaan GPK ini membuat anak disabilitas semakin rentan mengalami kekerasan, pengabaian, hingga risiko keselamatan.
Menanggapi temuan tersebut, Lestari Moerdijat menyatakan bahwa catatan ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. Tujuannya agar kebijakan pembentukan sekolah inklusi dapat benar-benar memenuhi hak para penyandang disabilitas dalam memperoleh pendidikan yang layak.
Perencanaan Matang untuk Sekolah Inklusi
Lestari Moerdijat berpendapat bahwa perencanaan pembentukan sekolah inklusi harus dilakukan secara matang dan menyeluruh. Perencanaan ini tidak hanya mencakup persiapan fisik bangunan dan sarana sekolah, tetapi juga kesiapan dan ketersediaan tenaga pengajar yang kompeten.
“Apalagi anak berkebutuhan khusus tanpa GPK dalam proses pendidikan rentan menghadapi risiko terhadap kekerasan hingga keselamatannya,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia mendorong agar sekolah-sekolah inklusi yang telah dibentuk segera dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung proses belajar mengajar yang aman dan nyaman bagi setiap peserta didik.






