Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak bertentangan dengan konstitusi. Ia menilai opsi tersebut layak dikaji lebih lanjut demi memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.
Kajian Konstitusionalitas dan Kualitas Demokrasi
“Masih konstitusional (pilkada dipilih DPRD). Andaikata pun misalkan saja kemudian ada perubahan terhadap undang-undang pelaksanaan pemilu atau pilkada, tentu bagi mereka yang merasa hal ini tidak konstitusional, ada jalurnya untuk membawa ini ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Menurut Eddy, sistem pemilihan langsung saat ini memiliki sejumlah ekses negatif. Ia menyoroti praktik politik uang, politik dinasti, dan menguatnya politik identitas yang kerap mewarnai pesta demokrasi.
“Kita ingin melihat bagaimana kemudian jika model itu kita kembalikan kepada model keterwakilan melalui DPRD, agar ekses-ekses tersebut bisa kemudian kita kurangi,” jelasnya.
Potensi Pro-Kontra dan Dampak Negatif Politik Uang
Eddy mengakui bahwa usulan ini berpotensi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Pasalnya, publik telah terbiasa dengan hak memilih kepala daerah secara langsung.
Namun, ia menekankan dampak negatif yang ditimbulkan oleh sistem saat ini. “Tapi juga kalau kita lihat eksesnya, itu kita harus perhitungkan juga dampaknya itu ternyata membawa dampak negatif terhadap pendidikan politik bagi masyarakat, karena masyarakat hanya disuguhi amplop atau sembako untuk memilih siapapun yang akan menjadi calon kepala daerahnya,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemilihan melalui keterwakilan sejalan dengan Sila Keempat Pancasila, yaitu Musyawarah untuk Mufakat.
“Dan jangan lupa juga, saya bicara sebagai pimpinan MPR, bahwa kalau kita bicara pemilihan secara keterwakilan itu ada di dalam Sila Ke-4 dalam Pancasila kita, Musyawarah untuk Mufakat,” tegas Eddy.
Reformasi Demokrasi dan Kualitas Pemimpin
Eddy Soeparno menegaskan bahwa semangat reformasi adalah memperkuat kualitas demokrasi. Hal ini juga berarti memastikan proses Pilkada mampu melahirkan pemimpin yang berkualitas.
“Kita harus melihat apakah sekarang diperlukan evaluasi terhadap sistem tersebut, yang mana saat ini tengah kami kaji, agar kualitas dari pada demokrasi kita, hasil dari pada pemilihan kepala daerah itu betul-betul meningkatkan kualitasnya dengan baik,” paparnya.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan kepala daerah yang tidak terbebani sejak awal masa jabatannya, baik beban keuangan maupun janji kepada para sponsor politik.
“Dan kita bisa mendapatkan kepala daerah yang kemudian tidak perlu memiliki beban dari sejak awal dia memerintah, apakah beban keuangan, beban janji kepada sponsor dan lain-lain,” pungkasnya.






